TARAKAN, Fokusborneo.com – Pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kini menjadi prioritas yang harus segera direalisasikan.
Hal ini ditegaskan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kaltara, Supa’ad Hadianto, yang mendorong adanya akselerasi komunikasi antara Pemerintah Provinsi dan Mahkamah Agung (MA) RI.
Menurut Supa’ad, dasar hukum dan administrasi pembentukan PHI ini sebenarnya sudah berjalan sejak masa jabatan DPRD periode 2019-2024 melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
Gubernur Kaltara pun diketahui telah melayangkan surat permohonan resmi kepada Mahkamah Agung selaku pemegang kewenangan penuh.
”Gubernur telah mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung RI. Namun, ini perlu akselerasi yang lebih cepat. Perlu dorongan intens dari Pemprov maupun DPRD untuk terus mengingatkan Mahkamah Agung terkait usulan ini,” ujar Supa’ad, Jumat (20/2/26).
Supa’ad menyoroti kebutuhan akan PHI di Kaltara tidak bisa ditunda lagi, mengingat dinamika ketenagakerjaan yang terus berkembang pesat. Alasannya, jumlah tenaga kerja di Kaltara terus meningkat signifikan setiap tahunnya.
Selain itu, kehadiran Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIPI) di Tanah Kuning-Mangkupadi akan membuka lapangan kerja masif.
Politisi NasDem itu menekankan dengan ribuan tenaga kerja yang akan terserap, potensi perselisihan hubungan industrial memerlukan wadah penyelesaian hukum yang dekat dan cepat di wilayah Kaltara sendiri.
”Sebentar lagi kawasan KIPI akan membuka lapangan kerja yang begitu besar, bisa ribuan orang di sana. Maka PHI ini perlu secepatnya didorong untuk didirikan di Kalimantan Utara,” tambahnya.
Sebagai bentuk komitmen, Supa’ad memastikan DPRD Kaltara akan kembali membuka komunikasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk mengecek sejauh mana progres usulan yang telah dikirimkan ke pusat.
”Kami di DPRD akan mengingatkan kembali pemerintah provinsi mengenai usulan tersebut. Kita ingin memastikan apakah Mahkamah Agung bisa segera memprosesnya, karena kewenangannya memang ada di sana,” pungkasnya.
Hadirnya PHI di Kaltara diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pekerja maupun pengusaha, tanpa harus menempuh jarak jauh ke luar daerah seperti ke Samarinda untuk menyelesaikan sengketa industrial seperti yang terjadi selama ini.(*/mt)














Discussion about this post