TARAKAN, Fokusborneo.com – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Supa’ad Hadianto, menegaskan urusan kesehatan masyarakat tidak boleh terhambat oleh kendala administrasi maupun biaya.
Hal ini disampaikan dalam agenda Reses masa persidangan II tahun 2026 yang digelar di Pondok Lesehan (Ponles) Kampung Bugis, Rabu (18/2/26).
Dalam kesempatan tersebut, Supa’ad yang duduk di Komisi 4 membidangi kesehatan, pendidikan, dan ketenagakerjaan, sengaja menghadirkan pihak BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan untuk menjawab langsung keluhan warga.
”Pendidikan itu penting, tapi secerdas apapun kita, jika badan rentan sakit-sakitan, maka ilmu itu tidak ada gunanya. Tiga hal harus sejalan: SDM cerdas, kesehatan baik, dan dompet yang terisi (lapangan kerja). Jika ketiganya terpenuhi, kriminalitas akan hilang,” ujar Supa’ad.
Persoalan pelik disampaikan Nora Neffi, perwakilan dari Persatuan Wanita Kristen Indonesia (PWKI) Tarakan. Ia mengungkapkan realita banyak warga yang kepesertaan BPJS-nya nonaktif karena tidak mampu membayar iuran bulanan.
”Kami kan membayar BPJS, terus karena satu dan lain hal kami tidak bisa membayar. Begitu ada yang sakit dan mau berobat, ternyata tidak bisa karena harus dilunasi dulu tunggakan yang sudah beberapa tahun itu,” ujar Nora Neffi.
Ia menambahkan beban tersebut terasa sangat berat bagi masyarakat kecil. “Jumlahnya sudah lumayan gede. Dalam keadaan ekonomi yang terus terang susah, kami sulit untuk melunasinya. Apakah ada kebijaksanaan dari BPJS atau bagaimana?” tanyanya.
Menanggapi keluhan PWKI tersebut, perwakilan BPJS Kesehatan, dr. Galang, menjelaskan warga yang menunggak tidak perlu panik. Ia memaparkan BPJS memiliki kebijakan maksimal tunggakan hanya dihitung selama 2 tahun saja.
Untuk meringankan beban warga, dr. Galang menawarkan solusi berupa Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Tunggakan iuran dapat dicicil maksimal dalam jangka waktu satu tahun melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan di kantor BPJS.
Setelah tunggakan lunas, warga yang kondisi ekonominya masih sulit disarankan melapor ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan.
“Nanti yang tidak mampu bisa mendaftar ke segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI). Jadi iuran berikutnya dibayarkan oleh pemerintah daerah atau pusat, tidak perlu pusing lagi bayar iuran,” jelas dr. Galang.
Supa’ad Hadianto menutup diskusi dengan menekankan sinergi antara kesehatan, pendidikan, dan lapangan kerja adalah kunci kemajuan daerah.
Ia berkomitmen agar pemerintah daerah terus menjamin iuran kesehatan bagi warga yang benar-benar tidak mampu.
”Pendidikan tinggi tidak ada gunanya kalau badan sakit-sakitan. Begitu juga kalau sehat tapi tidak pegang duit (menganggur), orang tidak akan semangat. Jika SDM cerdas, kesehatan baik, dan dompet tebal, maka tidak ada lagi kriminalitas di Indonesia, khususnya di Kaltara,” tegas Supa’ad.(*/mt)














Discussion about this post