NUNUKAN, Fokusborneo.com – Anggota DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV Nunukan, Rismanto, bergerak cepat menindaklanjuti aspirasi warga pasca-agenda Reses Masa Persidangan II.
Politisi Partai NasDem ini memastikan Komisi III DPRD Kaltara akan segera menggelar rapat Panitia Khusus (Pansus) guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat di tingkat desa terkait ketidakjelasan batas wilayah yang kerap memicu konflik dengan pihak korporasi.
”Setelah Reses ini, kami di Komisi III akan langsung masuk ke rapat Pansus. Fokus serius kami adalah Raperda Pemberdayaan Masyarakat Desa. Ini bukan sekadar aturan administratif, tapi menyangkut kepastian hak dan ruang hidup masyarakat desa,” ujar Rismanto, Jumat (20/2/26)
Dalam pembahasan Raperda tersebut, Rismanto mengungkapkan ada dua persoalan krusial yang menjadi ‘bom waktu’ di lapangan dan harus segera dicarikan solusi hukumnya.
Pertama, terkait munculnya izin Hak Guna Usaha (HGU) atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) di atas lahan yang secara de facto sudah lama dikelola dan ditempati oleh warga. Kedua, adanya lahan perusahaan yang telah memiliki izin namun ditelantarkan dalam waktu lama, sehingga kemudian dimanfaatkan oleh warga untuk bertahan hidup.
”Masalahnya klasik tapi berat. Masyarakat sudah tinggal lama, lalu datang perusahaan bawa izin. Atau sebaliknya, perusahaan punya izin tapi lahannya dibiarkan tidur, lalu dikelola warga. Begitu perusahaan mau pakai lagi, terjadilah bentrok. Solusi konkret inilah yang sedang kami rumuskan dalam Raperda,” tegas Anggota Komisi III yang membidangi infrastruktur dan SDA tersebut.
Rismanto menekankan semangat dari regulasi ini bukanlah untuk menjegal investasi yang masuk ke Kaltara. Sebaliknya, ia ingin menciptakan iklim investasi yang harmonis tanpa harus mengorbankan hak-hak kelompok tani maupun masyarakat lokal.
Ia juga menyoroti pentingnya sinkronisasi data peta antara pemerintah desa, kabupaten, hingga instansi teknis agar tidak terjadi tumpang tindih administrasi di masa depan.
”Kita tidak anti-investasi, justru kita ingin investasi berjalan baik. Namun, hak masyarakat desa harus tetap terlindungi. Perda ini nantinya harus menjadi payung hukum yang adil bagi semua pihak,” imbuhnya.
Guna menghasilkan aturan yang akurat, Rismanto berkomitmen untuk melibatkan berbagai pihak dalam proses Pansus, mulai dari akademisi hingga perwakilan kelompok tani. Ia ingin memastikan suara masyarakat desa menjadi fondasi utama dalam penyusunan regulasi.
”Kami akan membuka ruang partisipasi publik. Karena mereka yang paling merasakan dampaknya di lapangan. Jika aturan jelas dan batas wilayah tegas, maka desa bisa berkembang dan pembangunan berjalan lebih harmonis,” pungkasnya optimis.(**)













Discussion about this post