TARAKAN, Fokusborneo.com – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bergerak cepat melakukan penguatan regulasi daerah.
Pada Kamis (26/2/26), Pansus II menggelar Rapat Kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan Perlindungan Koperasi dan UMKM.
Rapat yang dilaksanakan di Ruang Kantor Badan Penghubung (Banhub) Kota Tarakan ini dipimpin langsung Ketua Pansus II, Komaruddin, didampingi anggota pansus lainnya seperti Pdt. Robinson, Muhammad Nasir, Adi Nata Kusuma, dan Maslan.
Salah satu poin krusial yang dibahas adalah perlunya penyesuaian regulasi terhadap perubahan struktur pemerintahan di tingkat pusat.
Ketua Pansus II, Komaruddin, mengungkapkan bahwa Raperda ini merupakan warisan periode sebelumnya yang harus diperbarui agar relevan dengan kondisi saat ini.
”Di pemerintahan Pak Prabowo pada Kabinet Merah Putih, Kementerian Koperasi dan UMKM kini dipisah. Ini yang perlu kita sinkronkan dan sinergikan. Kita harus melihat apakah di Kaltara perlu melakukan langkah serupa (pemisahan OPD), tentu dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah,” ujar Komaruddin.
Selain masalah nomenklatur kementerian, Pansus II juga menyoroti jeritan pelaku usaha di lapangan. Berdasarkan hasil reses, banyak masyarakat mengeluhkan sulitnya proses perizinan yang seharusnya sudah dipermudah melalui sistem digitalisasi.
Politisi PAN itu mengkritik keras hambatan birokrasi, seperti pengurusan Keluaran Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dinilai masih sangat ribet. Meski sudah menggunakan sistem Online Single Submission (OSS), implementasi di lapangan masih sering menemui kendala teknis dan administratif.
Pansus menekankan agar pemerintah tidak mempersulit pelaku usaha dengan aturan yang berbelit-belit. Makanya Raperda ini dirancang untuk memastikan adanya perlindungan nyata dan kemudahan bagi koperasi serta UMKM di Kaltara agar bisa naik kelas.
”Harapan kami, pengusaha ini dipermudah. Pemerintah pusat ingin birokrasi simpel, tapi faktanya di lapangan masih ada kendala macam-macam. Ke depan, melalui Raperda ini, kita ingin hal tersebut tidak terjadi lagi,” tegasnya.
Pembahasan Raperda ini akan dilanjutkan ke tingkat yang lebih mendalam dengan melibatkan tim ahli guna memastikan payung hukum yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan mendukung pertumbuhan ekonomi kerakyatan di Kaltara.(*/mt)















Discussion about this post