JAKARTA, Fokusborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Panitia Khusus (Pansus) IV terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi.
Langkah ini dilakukan melalui kunjungan kerja ke Pusat Perbukuan (Pusbuk) serta Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kamis (9/4/26).
Rombongan yang dipimpin Dr. Syamsuddin Arfah bersama anggota lainnya, yakni Tamara Moriska, Muhammad Hatta, Listiani, Rahman, dan Dino Andrian, diterima langsung Kepala Pusbuk, Supriyanto.
Ketua Pansus IV, Dr. Syamsuddin Arfah, menyatakan pembahasan sudah memasuki tahap substansi pada batang tubuh dan akan segera dirampungkan agar menjadi landasan kuat literasi di Kaltara.
“Pembahasan sudah sampai pada batang tubuh. Kami berharap perda ini bisa menjadi pilot project dan menjadi rujukan bagi daerah lain,” ujar Syamsuddin.
Apresiasi datang dari Kepala Pusbuk, Supriyanto, yang menyebut Kaltara sebagai provinsi pertama yang menginisiasi regulasi perbukuan secara komprehensif di tingkat daerah.
Ia menekankan pentingnya tata kelola untuk menghadirkan buku bermutu, terjangkau, dan merata.
Namun, ia juga menyoroti tantangan rendahnya daya baca meski minat baca siswa mencapai 98 persen. Masalah utamanya dinilai terletak pada kualitas dan kesesuaian buku dengan usia anak.
“Masalah utamanya bukan minat, tetapi kualitas dan kesesuaian buku dengan usia anak,” ungkap Supriyanto.
Anggota Pansus, Dino Andrianto, menambahkan regulasi ini hadir untuk menjawab kesenjangan antara minat dan kemampuan memahami bacaan pada generasi muda.
“Kami melihat ada kesenjangan antara minat dan kemampuan membaca. Ini yang ingin kami jawab melalui regulasi,” tegas Dino.
Raperda ini nantinya akan memperkuat literasi dasar, mendukung penulis lokal, serta memastikan pemerataan akses buku.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kaltara akan melakukan harmonisasi regulasi dengan pendampingan dari Kejaksaan untuk memastikan kebijakan ini sejalan dengan aturan nasional namun tetap mendorong kemandirian daerah.(**)











Discussion about this post