TARAKAN, Fokusborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan menggelar Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 dengan agenda utama Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026, Minggu (27/9/26).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kota Tarakan ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Tarakan, Muhammad Yunus, S.H., didampingi Wakil Ketua, Herman Hamid, SE serta dihadiri jajaran anggota DPRD, Wakil Wali Kota Tarakan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan.
Ketua DPRD Kota Tarakan, Muhammad Yunus, S.H., menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan atas kerja keras dalam menyelesaikan penyusunan Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 tepat waktu.
“DPRD Kota Tarakan menyambut baik serta memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Kota Tarakan yang telah bekerja secara maksimal sehingga dapat merampungkan penyusunan Rancangan APBD Perubahan Kota Tarakan Tahun Anggaran 2026,” ujar Muhammad Yunus.
Muhammad Yunus menjelaskan penyesuaian atau perubahan APBD merupakan hal yang krusial lantaran adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Hal ini menuntut adanya pergeseran anggaran dan belanja, baik antar unit organisasi, antar kegiatan, maupun antar jenis belanja.
Dalam rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 yang disampaikan, struktur Pendapatan Daerah diproyeksikan mencapai kurang lebih Rp918 miliar.
Sementara itu, Belanja Daerah dialokasikan sebesar kurang lebih Rp996 miliar. Adanya selisih antara pendapatan dan belanja daerah sebesar kurang lebih Rp52 miliar tersebut nantinya akan ditutup melalui skema pembiayaan netto sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Ketua DPRD menekankan agar alokasi anggaran tersebut tetap dilaksanakan secara transparan dan akuntabel demi kepentingan masyarakat Kota Tarakan.
“Rancangan APBD Perubahan Kota Tarakan Tahun Anggaran 2026 ini diharapkan senantiasa tetap mengacu kepada KUA dan PPAS Perubahan Tahun 2026 yang telah disepakati bersama serta berpedoman pada norma dan prinsip penganggaran, yaitu transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, disiplin anggaran, efisiensi, efektivitas, dan berkeadilan,” tegasnya.
Setelah penyampaian Nota Penjelasan Wakil Wali Kota Tarakan, pembahasan Raperda APBD Perubahan 2026 ini akan dilanjutkan ke tahap berikutnya, yakni penyampaian pandangan umum dari masing-masing Fraksi di DPRD Kota Tarakan sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD.(*/mt)















Discussion about this post