TARAKAN – Paska rapat koordinasi penyelesaian permasalahan sengketa lahan antara TNI AL dengan masyarakat Kota Tarakan yaitu di Kelurahan Pantai Amal Baru dan Karang Anyar pada tanggal 2 Mei 2024 lalu, menimbulkan reaksi keras.
Bahkan dari masyarakat Kelurahan Pantai Amal RT 5, 6, 7, 8, 9, 10, dan 15, melakukan penolakan secara tertulis karena usulan yang diajukan dinilai merugikan pihaknya.

Beberapa usulan penyelesaian untuk masyarakat Pantai Amal yang disampaikan pada rakor di Kemenkopolhukam RI adalah :
1. Ditentukan terlebih dulu batas sepadan pantai oleh KKP.
2. Dilakukan pengukuran Kadastral lahan TNI AL sesuai dengan dokumen Timbang terima TNI AD kepada TNI AL Nomor BA.01/PBT/ZIP/1963 tanggal 28 Agustus 1963 yang telah teregister dalam simak BMN Kementerian Keuangan, selanjutnya di proses penerbitan SHPL TNI AL.
3. TNI AL menentukan titik pendaratan Tank Amphibi dan area lain yang sangat diperlukan untuk kepentingan pertahanan. Masyarakat yang bermukim dan berwirausaha di area tersebut akan di relokasi di area lainnya dengan pengamanan dari Satpol PP dan Polri serta didukung oleh TNI.
4. Khusus untuk area yang termasuk angka 3, disiapkan perjanjian pemanfaatan SHPL TNI AL dengan menerbitkan SHGB atas nama masyarakat dengan didampingi BPN.
Bentuk penolakan usulan yang ditawarkan tersebut, masyarakat Pantai Amal telah beraksi dengan melakukan kegiatan audiensi dengan BPN Tarakan, Selasa (21/5/24). Pertemuan ini, sekaligus untuk melakukan kegiatan pendaftaran lahannya untuk ditingkatkan menjadi sertifikat.
“Alasan kami datang ke BPN/ATR Tarakan untuk mendaftarkan lahan kami. Jadi yang datang ini ada sebanyak 50 orang/pemilik lahan dengan menyiapkan berkas bukti-bukti pendukung surat garapan lahan sebanyak 64 berkas,” kata Mohammad Yusuf tokoh masyarakat Pantai Amal kepada awak media.
Mohamad Yusuf meminta kepada BPN/ATR Tarakan harus bersikap obyektif dalam menindaklanjuti permasalahan ini. Sehingga masyarakat Pantai Amal Baru mendapatkan hak yang berkeadilan.
“Kami berharap kepada Pemerintah Pusat agar masyarakat Pantai Amal mendapatkan solusi yang berkeadilan atas hak hidup orang banyak khususnya ribuan masyarakat yang saat ini masih bermukim dan mencari nafkah di lahan Pantai Amal,” tutupnya.(**)