Bontang – Menjelang masa tenang Pemilihan Serentak 2024, Tim Sentra Gakkumdu Kota Bontang menggelar Rapat Koordinasi Potensi Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan di Ballroom Hotel Bintang Sintuk, Jalan Urea, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara,Sabtu malam (23/11/24).
Rapat ini dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Kota Bontang, KPU Kota Bontang, unsur Gakkumdu dari Polres Bontang dan Kejaksaan Negeri Bontang, serta Ketua dan anggota Panwascam se-Kota Bontang. Dalam rapat, para peserta membahas berbagai potensi pelanggaran yang mungkin terjadi selama masa tenang, sekaligus merumuskan langkah-langkah penanganan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Dalam sambutannya, Komisioner Bawaslu Kota Bontang, Ismail Usman, S.A.B., “Kami mengapresiasi kerja keras Tim Gakkumdu Kota Bontang dalam menangani laporan pelanggaran selama tahapan sebelumnya. Sangat penting menjaga kekompakan dan mematuhi aturan tanpa improvisasi di lapangan, demi menjaga integritas proses pengawasan” ujarnya.

Komisioner KPU Kota Bontang, Hamza, sebagai narasumber memaparkan materi terkait jenis pelanggaran pemilihan, potensi masalah yang mungkin muncul, serta simulasi penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016.



Dengan koordinasi yang solid, Tim Gakkumdu Kota Bontang optimistis mampu mengantisipasi potensi pelanggaran dan menjaga kondusivitas masa tenang hingga hari pemungutan suara.(**)