TANJUNG SELOR, – Rapat koordinasi (Rakor) pencegahan dan penyelesaian tindak pidana pertanahan 2025 dilakukan Polda Kaltara bersama BPN Kaltim, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara dan Pengadilan Tinggi Kaltara, Rabu (19/3/2025).
Dalam rakor tersebut, Kapolda Kaltara Irjen Hary Sudwijanto memberikan atensi khusus kepada para mafia tanah. Ia pun berkomitmen memberikan jaminan keamanan dan kepastian hukum bagi pemilik tanah yang sah.

” Pertumbuhan industri yang pesat memang menjanjikan peningkatan kesejahteraan, namun juga harus diwaspadai efeknya pada tanah dan potensi spekulasi yang merugikan.Kita berharap ada strategi khusus yang bisa dapatkan untuk mencegah dan menangani kejahatan pertanahan di Kaltara ini,” kata Kapolda.
Menurutnya, peran koordinasi menjadi sangat kritikal untuk menekan spekulasi tanah yang tidak hanya merugikan secara ekonomis tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas keamanan. Sehingga, dibutuhkan komitmen bersama agar dapat membendung ancaman mafia pertanahan di Kaltara.
“Penanganan kasus mafia tanah memerlukan kolaborasi dan sinergi serta komitmen kuat dari para aparat penegak hukum. Para mafia tanah sering manfaatkan celah hukum dan kelemahan administrasi demi keuntungan pribadi,†ungkapnya.
Ia menegaskan, perlu ada langkah lebih konprehensif dalam penanganan persoalan kejahatan tanah ini. Dilakukan agar aparat bisa memberikan perlindungan bagi masyarakat, terutama dalam pengurusan hak kepemilikan atas tanahnya.
“Kita mau memberikan perlindungan bagi masyarakat. Sekaligus memastikan ada keadilan hukum yang didapatkan masyarakat dalam persoalan sengketa tanah. Jadi, tidak adalagi masyarakat yang menjadi korban mafia tanah,†tegasnya. (*/rn)