NUNUKAN, – Warga Desa Tabur Lestari, Kecamatan Seimanggaris, Kabupaten Nunukan, berinisial HMN (53) dengan sukarela menyerahkan satu pucuk senjata api (senpi) rakitan laras panjang jenis penabur di rumahnya, di RT 13 Desa Tabur Lestari kepada personel Pos Seimanggaris Lama SSK III Satgas Pamtas RI–MLY Yonarmed 11/GG Kostrad, Sabtu (26/04/2025).
Proses penyerahan ini diawali dari upaya pendekatan dan sosialisasi oleh personel Satgas Pamtas RI–MLY Yonarmed 11/GG Kostrad. Menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang kepemilikan senjata api ilegal.
Personel Pos Seimanggaris Lama beberapa kali melakukan anjangsana ke rumah HMN, untuk memberikan pemahaman mengenai larangan dan bahaya kepemilikan senjata api rakitan.
“Kami juga memastikan penyerahan senjata secara sukarela tidak akan dikenakan sanksi hukum,” pungkasnya.
Setelah memahami risiko serta mendapat penjelasan dari personel Satgas, HMN akhirnya memutuskan untuk menyerahkan senjata api rakitan yang selama ini digunakan untuk berburu di hutan. Ia menyampaikan keinginannya secara langsung menyerahkan senjata tersebut di Pos Seimanggaris Lama.
Barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis penabur, kini telah diamankan di Pos Seimanggaris Lama dan selanjutnya akan dibawa ke Kotis Satgas Pamtas RI–MLY Yonarmed 11/GG Kostrad. Kemudian diserahkan kepada pihak berwajib guna proses lebih lanjut.
Komandan Satgas Pamtas RI–MLY Yonarmed 11/GG Kostrad, Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra, S.I.Pem., mengapresiasi langkah warga tersebut. Ia menegaskan Satgas akan terus melakukan pendekatan humanis.
“Kita akan mengedepankan komunikasi persuasif untuk mewujudkan situasi perbatasan yang aman dan kondusif,” tandasnya. (*)
Sumber : Pendam VI Mulawarman