TARAKAN – Di Kota Tarakan telah diberlakukan tilang (Electronic Traffic Law Enforcement) oleh Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tarakan bagi pengendara yang melanggar Lalulintas.
Meski sudah menggunakan sistem tilang elektronik, Satlantas Polres Tarakan memberlakukan tilang manual atau langsung di lapangan.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik melalui Kasatlantas Polres Tarakan, AKP Rudika Harto Kanajiri menjelaskan, Kota Tarakan telah terpasang kamera ETLE sehingga tilang lebih diprioritaskan tilang elektronik.

“Kita prioritaskan tilang ETLE di Kota Tarakan,” ujar Kasatlantas, Rabu (30/4/2025).



Meski lebih mengedepankan tilang ETLE namun terkadang dalam situasi tertentu Satlantas Polres Tarakan melakukan tilang manual di lapangan.
“Tujuan tilang manual untuk menjangkau kendaraan yang tidak terdeteksi legalitasnya kita lakukan tilang manual untuk mengecek secara langsung benar atau tidak legal,” ungkapnya.

Sistem tilang manual biasanya dilaksanakan melalui operasi (razia) atau saat patroli. Saat pelaksanaan razia Satlantas biasanya melibatkan pihak instansi terkait seperti Dinas Perhubungan maupun Satuan TNI.
“Namun kalau misalkan kita hunting pada saat anggota patroli melihat langsung pelanggaran lalulintas kita tindak secara langsung. Tilang manual kita lakukan,” sambungnya.
AKP Rudika mengungkapkan, pelanggaran yang dilakukan pengendara saat di tilang mayoritas tidak memakai helm, kendaraan tidak standart atau modifikasi knalpot, tidak ada spion, kemudian tidak memakai safety belt bagi pengendara roda 4.
Saat ini di Tarakan baru terdapat 1 kamera ETLE yang dipasang di sekitar simpang 4 GTM, untuk memaksimalkan tilang elektronik masih diperlukan beberapa kamera ETLE untuk daerah yang padat lalulintas.
“ETLE menurut kami jelas di simpang Gitajalama itu daerah ramai, simpang 4 Ladang, dan Bundaran Telaga Keramat. Kita masih menunggu (ETLE) mudahan segera direalisasikan,” pungkasnya. (ary)