TANJUNG REDEB, – Unit Reskrim Polsek Talisayan, Polres Berau, berhasil mengungkap kasus kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggalnya seorang perempuan karyawan PT DLJ 2 di Kecamatan Biatan.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa, 3 Juni 2025, sekitar pukul 08.30 WITA di kawasan Perumahan Karyawan Afdeling OJ, Jalan Poros Area Perusahaan PT DLJ 2.
Korban, AB (21), tewas setelah tertabrak dump truk yang dikendarai ZM (21), seorang karyawan/security. Diduga, kecelakaan terjadi akibat kelalaian pengemudi yang tidak mampu mengendalikan kendaraan besar tersebut.

Menurut keterangan saksi di lokasi, saat itu korban sedang melakukan pembersihan tanaman di tepi jalan area perusahaan. Tanpa diduga, dump truk warna hijau bernomor polisi KT 8404 NL melaju dan menabrak korban.



Korban sempat tak sadarkan diri dan dibawa ke Klinik Perusahaan sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Pratama Talisayan. Sayangnya, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
Dokter juga menyatakan, kandungan korban turut gugur akibat benturan keras yang dialaminya. Pihak keluarga korban telah membawa jenazah pulang ke kampung halaman di Kupang, Nusa Tenggara Timur, untuk dimakamkan.

Kapolsek Talisayan AKP Rakhmad Wiwit Dianto, S.H., M.H., menyampaikan pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami telah mengamankan tersangka dan barang bukti berupa kendaraan dump truk. Saksi-saksi juga telah diperiksa, dan visum et-repertum korban telah dilakukan,” ujarnya.
Pihak keluarga korban telah membawa jenazah pulang ke kampung halaman di Kupang, Nusa Tenggara Timur, untuk dimakamkan. Sementara itu, proses penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Talisayan di bawah koordinasi Polres Berau.
“Pelaku saat ini dikenai jerat hukum sesuai Pasal 359 KUHP. Dengan dugaa tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” tegasnya. (*)
Sumber : Humas Polres Berau