Balikpapan – Komandan Satuan Brimob (Dansat Brimob) Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol. Andy Rifai, S.I.K., M.H., memimpin langsung Apel Satuan yang dilaksanakan di Lapangan M. Jasin, Stalkuda, Balikpapan, pada Kamis (3/7/2025). Apel penting ini dihadiri oleh seluruh Pejabat Utama Satbrimob Polda Kaltim, termasuk para Komandan Batalyon (Danyon) jajaran, menunjukkan komitmen pimpinan dalam menegakkan disiplin di lingkungan korps baret biru.
Apel kali ini memiliki agenda utama yang sarat makna, yakni upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personel Satbrimob Polda Kaltim. Kedua personel tersebut adalah Bharatu Indra Masjaya dan Bharaka Okky Tri Leksono. PTDH ini menindaklanjuti Surat Keputusan Kapolda Kalimantan Timur Nomor Kep/113/III/2025 dan Nomor Kep/112/III/2025, keduanya tertanggal 14 Maret 2024. Upacara PTDH dilaksanakan secara in absentia, dengan membawa foto kedua personel tersebut ke hadapan pimpinan apel sebagai simbolisasi.
Dalam arahannya, Kombes Pol. Andy Rifai menyampaikan kekecewaannya namun juga ketegasannya terkait keputusan PTDH ini. “Ini yang kesekian kalinya saya harus PTDH rekan kita,” ujarnya dengan nada tegas. Ia menambahkan bahwa satuan telah berupaya semaksimal mungkin untuk mempertahankan dan menyadarkan perilaku anggota yang bermasalah. Namun, karena tidak ada perubahan signifikan, tindakan tegas terpaksa diambil demi menjaga marwah institusi.
Dansat Brimob Kombes Pol. Andy Rifai menekankan pentingnya menjaga nama baik korps dan integritas sebagai anggota Polri. Ia mengibaratkan anggota yang terus-menerus melakukan pelanggaran sebagai “penyakit yang setiap saat bisa menular ke anggota yang lain.” Statement ini menegaskan prinsip bahwa penegakan disiplin adalah upaya preventif untuk melindungi seluruh anggota lainnya dari dampak negatif perilaku indisipliner.
Sebagai seorang influencer di lingkungan Brimob Polda Kaltim, Kombes Pol. Andy Rifai juga mengingatkan seluruh jajarannya untuk menjadikan kasus PTDH ini sebagai pelajaran berharga. “Ini menjadi contoh pada kita semua bahwa satuan juga bisa tegas kepada anggota yang membuat pelanggaran,” tegasnya. Pesan ini bukan hanya ancaman, melainkan ajakan untuk introspeksi dan selalu bertindak sesuai kode etik dan disiplin yang berlaku di institusi Polri.
Langkah tegas yang diambil oleh Dansat Brimob Polda Kaltim ini merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam membersihkan internalnya dari oknum-oknum yang mencoreng citra kepolisian. Diharapkan, tindakan ini dapat menjadi efek jera dan mendorong seluruh personel Satbrimob Polda Kaltim untuk senantiasa menjaga perilaku, dedikasi, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas demi melayani dan melindungi masyarakat.(**)