TANJUNG SELOR + Polsek Tanjung Palas Utara berhasil menyelesaikan permasalahan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Senin, 7 Juli 2025, di Jalan Poros Desa Ruhui Rahayu, Kecamatan Tanjung Palas Utara. Proses penyelesaian kasus ini difasilitasi dengan pendekatan kekeluargaan, di mana kedua belah pihak sepakat untuk berdamai tanpa melanjutkan perkara ke jalur hukum.
Kesepakatan damai itu tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh masing-masing pihak di atas materai pada Selasa (15/7/2025).
“Masing-masing pihak sepakat saling memaafkan dan berjanji tidak akan mempermasalahkan atau mengungkit lagi persoalan ini di kemudian hari, serta tidak akan melanjutkan ke jalur hukum,” kata Kapolsek Tanjung Palas Utara, AKP Marsono.
Dalam surat pernyataan tersebut, kedua belah pihak menegaskan bahwa kesepakatan diambil atas dasar pemikiran dan akal sehat tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.
“Surat pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya, tanpa pengaruh atau paksaan dari siapa pun. Jika salah satu pihak mengingkari isi perjanjian, maka siap dituntut sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” bunyi kutipan dari isi surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak.
AKP Marsono menyampaikan apresiasi atas itikad baik kedua belah pihak dalam menyelesaikan masalah secara damai.
“Kami di Polsek Tanjung Palas Utara selalu mengutamakan penyelesaian masalah secara kekeluargaan jika memang memungkinkan, selama tidak ada unsur pidana berat dan kedua pihak sepakat berdamai,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat berkendara guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Kami harap masyarakat lebih tertib dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” tutup AKP Marsono. (HmsPolresta)