Menu

Mode Gelap

Kriminal

Polda Kaltim Gagalkan Distribusi Beras Bermasalah, 800 Karung Diamankan


					Press rilis pengungkapan tindak pidana perlindungan konsumen beras tidak sesuai klaim kemasan di Mapolda Kaltim, Selasa (29/7/2025). Perbesar

Press rilis pengungkapan tindak pidana perlindungan konsumen beras tidak sesuai klaim kemasan di Mapolda Kaltim, Selasa (29/7/2025).

BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) mengungkap praktik penjualan beras bermerek Mawar Sejati Premium dan Rambutan Premium yang tidak sesuai dengan klaim mutu pada kemasannya.

Seorang pelaku berinisial H.MA diamankan di kawasan Balikpapan Selatan setelah kasus ini dilaporkan oleh konsumen melalui kuasa hukumnya.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa beras yang diedarkan tidak terdaftar di Badan Pangan Nasional. Bahkan, berdasarkan hasil uji laboratorium, kualitas beras tersebut tidak memenuhi standar “premium” sebagaimana tertera pada label kemasan.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, antara lain dua karung beras sebagai sampel, nota pembelian, dan sekitar 800 karung beras bermasalah lainnya yang disimpan di gudang milik tersangka.

“Tindakan pelaku jelas merugikan konsumen. Ia memasarkan produk dengan klaim mutu tinggi, padahal kenyataannya tidak demikian. Ini bentuk pelanggaran terhadap hak konsumen,” ungkap Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., dalam konferensi pers di Mapolda Kaltim, Selasa (29/7/2025).

Yuliyanto menambahkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e atau f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penyidik kini tengah mendalami kemungkinan distribusi beras ini ke daerah lain.

Polri, kata Yuliyanto, terus berkomitmen untuk menindak tegas pelaku yang memanipulasi produk dan menyesatkan konsumen. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih produk, terutama yang diklaim memiliki standar mutu tertentu.

“Pastikan produk yang dibeli telah terdaftar secara resmi dan sesuai dengan ketentuan mutu. Masyarakat juga diharapkan ikut berpartisipasi untuk melapor jika menemukan dugaan pelanggaran serupa demi perlindungan hak-hak konsumen,” tegasnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Polri Temukan Dugaan Oplosan Beras Premium, Tiga Produsen Diselidiki

30 Juli 2025 - 08:10

Brimob Polda Kaltim Gelar Apel Kesiapsiagaan Hadapi Karhutla di Tengah Perubahan Cuaca Ekstrem

29 Juli 2025 - 20:30

Ops Patuh Kayan 2025 Satlantas Polres Tarakan Buat Masyarakat Lebih Tertib Berlalulintas 

29 Juli 2025 - 17:43

Sinergitas Pemkab dan Forkopimda, Kapolresta Hadiri Coffee Morning di Gedung Tenguyun

29 Juli 2025 - 15:00

Polresta Bulungan dan Dinas Kehutanan Cek Lahan Jagung di Perhutanan Sosial Sajau Metun

29 Juli 2025 - 14:55

Terombang-ambing Semalaman, Dua Pemuda Tarakan Selamat Berkat Jeriken

29 Juli 2025 - 10:46

Trending di Daerah