Menu

Mode Gelap

Kriminal

Polri Temukan Dugaan Oplosan Beras Premium, Tiga Produsen Diselidiki


					Press release pengungkapan dugaan pengoplosan beras yang nail ke tahap penyidikan. (Foto : ist) Perbesar

Press release pengungkapan dugaan pengoplosan beras yang nail ke tahap penyidikan. (Foto : ist)

JAKARTA – Satuan Tugas Pangan Polri resmi menaikkan status kasus dugaan pengoplosan beras ke tahap penyidikan, setelah ditemukan indikasi kuat ketidaksesuaian mutu, harga, dan berat kemasan antara beras premium dan medium yang beredar di pasaran.

Kasus ini terungkap melalui investigasi di 10 provinsi pada 6–23 Juni 2025. Sebanyak 268 sampel dari 212 merek beras diambil dan dianalisis.

Hasilnya, ditemukan perbedaan mencolok antara label dan isi produk, yang diduga merugikan masyarakat hingga Rp99,35 triliun per tahun.

Dari penyelidikan tersebut, penyidik menyita 201 ton beras yang dinyatakan tidak sesuai standar mutu dan takaran. Barang bukti terdiri dari 39.036 kantong beras premium ukuran 5 kilogram dan 2.304 kantong beras premium ukuran 2,5 kilogram.

Produk-produk ini diketahui berasal dari sejumlah merek, di antaranya Setra Ramos, Setra Ramos Super, Fortune, Sovia, Sania, Resik, Setra Wangi, dan Beras Setra Pulen Alfamart.

“Ancaman hukuman Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah pidana lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Sedangkan berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, pelaku dapat dikenakan pidana hingga 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri sekaligus Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Ia mengungkap penyelidikan bermula dari laporan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang mencurigai adanya kenaikan harga beras saat panen raya, pada 26 Juni 2025.

Dari temuan awal tersebut, dilakukan pemeriksaan lapangan dan pengujian laboratorium atas lima merek beras premium yang diduga tidak sesuai mutu.

“Barang bukti yang disita termasuk dokumen sertifikat merek, SOP pengendalian ketidaksesuaian produk dan proses, serta hasil uji laboratorium Kementerian Pertanian terhadap lima merek: Sania, Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Jelita,” kata Brigjen Helfi.

Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dari perusahaan produsen beras yang disebut terlibat dalam praktik ini, yakni PT PIM, PT FS, dan Toko SY. Proses penyidikan akan terus berlanjut hingga penetapan tersangka dilakukan.

Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku tindak pidana di sektor pangan sebagai bagian dari perlindungan terhadap konsumen dan stabilitas harga pangan nasional. (*)

 

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kejati Kaltara Finalisasi Penyidikan Korupsi Proyek Gedung BPSDM, Publik Tunggu Penetapan Tersangka

30 Juli 2025 - 20:43

Dansat Brimob Hadiri Panen Jagung di Food Estate Brimob Samarinda, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

30 Juli 2025 - 18:37

Respon Cepat Brimob Batalyon A Pelopor Bantu Evakuasi Laka Lantas di Tanjakan Wika Balikpapan

30 Juli 2025 - 17:22

Anak – Anak Personil Polsek Sekatak Menerima Alat Tulis Sekolah dari Kapolda Kaltara dan Ibu Bhayangkari

30 Juli 2025 - 15:54

Objek Vital Jadi Atensi, Polresta Bulungan Intensifkan Patroli di Pelabuhan Tanjung Selor 

30 Juli 2025 - 15:02

Ini Hasil Operasi Patuh Kayan 2025 yang Dilaksanakan di Seluruh Wilayah Hukum Polda Kaltara 

30 Juli 2025 - 14:02

Trending di TNI Polri