TANJUNGSELOR,Fokusborneo.com— Polda Kalimantan Utara kembali menyelenggarakan Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk (BP4R) bagi personel Polri yang akan melangsungkan pernikahan. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Rupatama Kayan, Gedung B Polda Kaltara, pada Rabu (03/09/2025), sebagai bagian dari prosedur wajib bagi anggota Polri dan calon pasangannya.
Sidang BP4R dipimpin langsung oleh AKBP Edy budiarto, S.H., M.H. Kabagwatpers Ro SDM, didampingi perwakilan dari fungsi Itwasda, Bidpropam, rohaniawan, serta Bhayangkari Daerah Kaltara. Kehadiran unsur-unsur tersebut mencerminkan komitmen institusi dalam memastikan kesiapan mental, emosional, dan spiritual pasangan sebelum memasuki jenjang pernikahan.
Dalam arahannya, AKBP Edy Budiarto menegaskan bahwa pernikahan bukan sekadar ikatan pribadi, melainkan juga bagian dari kesiapan menjalani kehidupan yang selaras dengan tugas negara. “Pernikahan adalah hal sakral yang harus dipersiapkan dengan matang. Diperlukan saling pengertian dan dukungan agar pasangan mampu menjalankan tugas dan kehidupan rumah tangga dengan baik,” ujarnya.
Sidang BP4R bertujuan memberikan pemahaman mendalam kepada calon pasangan mengenai beratnya tanggung jawab sebagai anggota Polri. Melalui proses ini, diharapkan tercipta sinergi antara kehidupan pribadi dan profesional, sehingga pasangan dapat saling menopang dalam menghadapi dinamika tugas kepolisian.

Dengan pelaksanaan sidang ini, Polda Kaltara menegaskan komitmennya dalam membentuk keluarga Polri yang tangguh, harmonis, dan siap mendukung tugas negara demi keamanan dan ketertiban masyarakat.(**)