BALIKPAPAN, Fokusborneo.com – Penataran Fungsi Penerangan Kodam VI/Mulawarman secara resmi berakhir hari ini setelah lima hari pelaksanaan intensif di Balai Sudirman, Jumat (17/10/25).
Penutupan ini menandai tuntasnya rangkaian pelatihan yang memperkuat profesionalisme, keterampilan teknis, dan kemampuan komunikasi 120 prajurit penerangan dari berbagai unsur jajaran Kodam VI/Mlw.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) VI/Mulawarman, Kolonel Inf Gatot Teguh Waluyo ini melibatkan peserta dari unsur penerangan Korem, Kodim, Brigif, Batalyon, hingga Balak jajaran.
Pada hari terakhir, materi pelatihan difokuskan pada penguatan kemampuan komunikasi strategis. Sesi dimulai dengan Mayor Inf Hariyanto yang memberikan pelatihan Public Speaking, mencakup penguasaan panggung, penataan diksi, dan peningkatan kepercayaan diri di hadapan publik.
Selanjutnya, Kapten Cke Wiwin W. membekali peserta dengan teknik penulisan sambutan, amanat, dan naskah strategis guna memastikan pesan pimpinan tersampaikan secara kuat dan efektif.
Sebagai penutup, Kapten Caj Ihlasul Amal menyajikan materi krusial mengenai teknik penulisan berita militer berbasis formula komprehensif dan strategi penanganan isu di media sosial. Materi ini membekali peserta agar lebih sigap dan adaptif dalam menghadapi dinamika informasi di era digital.
Dalam arahannya, Kapendam VI/Mulawarman menyampaikan apresiasi tinggi atas semangat belajar seluruh peserta.
“Para prajurit penerangan adalah garda terdepan dalam membentuk citra positif TNI Angkatan Darat di mata masyarakat. Manfaatkan setiap kemampuan yang telah diperoleh untuk menghasilkan karya informasi yang profesional, objektif, dan konstruktif bagi citra satuan,” tegasnya.
Dengan berakhirnya penataran ini, seluruh peserta dinyatakan siap kembali ke satuan masing-masing, membawa bekal dan semangat baru sebagai prajurit penerangan yang cakap berbicara, terampil menulis, serta tangguh dalam menghadapi setiap tantangan komunikasi di lapangan.(**)
Pendam VI/Mlw.
Discussion about this post