TANJUNG SELOR, Polda Kaltara, Polresta Bulungan – Menindaklanjuti laporan dan keluhan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot brong atau racing yang menimbulkan kebisingan dan meresahkan warga, Polsek Tanjung Palas Timur melakukan penertiban terhadap kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan standar, sebagai bentuk pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas aduan warga yang merasa terganggu dengan suara bising knalpot brong, khususnya pada jam-jam tertentu yang dinilai mengganggu kenyamanan dan ketertiban lingkungan.
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto, S.I.K., melalui P.S. Kasubsi PIDM Sihumas Polresta Bulungan, Aipda Hadi Purnomo, menyampaikan bahwa penindakan dilakukan secara persuasif dan humanis, dengan mengedepankan edukasi kepada para pengendara.
“Polsek Tanjung Timur menindaklanjuti laporPalasan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong atau racing yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketertiban umum. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat,” ujar Aipda Hadi Purnomo.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sekitar 10 unit sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong atau racing. Kendaraan-kendaraan tersebut kemudian didata dan diberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Aipda Hadi Purnomo menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah menyiapkan langkah tindak lanjut sebagai bagian dari pembinaan kepada para pemilik kendaraan.
“Sebagai tindak lanjut, pemilik kendaraan diarahkan untuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar bawaan pabrik. Knalpot brong atau racing tersebut kami sita dan diamankan di Mapolsek Tanjung Palas Timur,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa penertiban ini bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, melainkan sebagai upaya menciptakan lingkungan yang nyaman dan kondusif, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
Polresta Bulungan juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengguna kendaraan bermotor, untuk mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan kendaraan sesuai standar, serta saling menghormati hak pengguna jalan dan warga sekitar.
“Kami berharap masyarakat dapat mendukung upaya kepolisian dengan tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar, demi kenyamanan bersama dan terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkas Aipda Hadi Purnomo.
Kegiatan penertiban berlangsung dengan aman, tertib, dan mendapat apresiasi dari masyarakat yang merasa terbantu dengan langkah cepat Polsek Tanjung Palas Timur dalam merespons keluhan warga. (**)















Discussion about this post