TARAKAN – Camat Tarakan Utara, Sisca Maya Crenata, S.STP., M.H, bersama jajaran Kecamatan Tarakan Utara, Kelurahan, serta BKO Satpol PP, melaksanakan pemantauan lapangan dalam rangka pengawasan kewilayahan dan pengamanan aset daerah, khususnya pada kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah Tarakan Utara.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Pemerintah Kota Tarakan untuk memperkuat fungsi pengawasan wilayah, sekaligus memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pemantauan tersebut, ditemukan adanya indikasi pemanfaatan ruang yang perlu ditindaklanjuti, antara lain berupa keberadaan bangunan sederhana serta penandaan pada beberapa pohon di kawasan yang termasuk dalam ruang terbuka hijau.
Menyikapi hal tersebut, jajaran Kecamatan Tarakan Utara melakukan pendekatan persuasif dan dialog dengan pihak di lapangan, guna memperoleh informasi secara utuh serta mengedepankan penyelesaian yang bijak dan solutif.
Camat Tarakan Utara menyampaikan bahwa langkah selanjutnya akan dilakukan koordinasi dengan perangkat daerah terkait, khususnya yang menangani pengelolaan aset dan kawasan hutan kota, guna memastikan status dan penanganan yang tepat sesuai ketentuan.
Dengan visi Tarakan Utara, Damai, Sehat, Sejahtera Sisca mengatakan,
“Kami berkomitmen menjaga kawasan ini tetap sesuai peruntukannya, namun tetap mengedepankan pendekatan yang humanis, komunikasi yang baik, serta solusi terbaik bagi semua pihak,” ujar Camat.
Dalam kesempatan tersebut, Camat Tarakan Utara juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar:
1. Tidak melakukan perambahan atau penguasaan lahan pada kawasan ruang terbuka hijau/hutan kota tanpa dasar hukum yang sah;
2. Tidak melakukan penebangan, penandaan, maupun pembangunan dalam bentuk apapun di kawasan tersebut;
3. Mengedepankan koordinasi dengan pemerintah setempat apabila terdapat kebutuhan pemanfaatan lahan, agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
4. Pemerintah Kecamatan Tarakan Utara mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan fungsi ruang terbuka hijau sebagai bagian dari keseimbangan ekosistem dan keberlanjutan wilayah. (**)

















Discussion about this post