BULUNGAN – Sidang pencabutan gugatan perdata antara Norhayati Andris dengan tergugat Jhonny Laing Impang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Selor pada Senin (20/12) harus tertunda. Sidang kedua rencananya akan dilaksanakan pekan depan.
Hal tersebut diungkapkan Ketua DPC PDIP Bulungan Markus Juk, usai mengikuti agenda sidang tersebut bersama beberapa kader dan simpatisan PDIP Bulungan.
“Pada hari ini sebenarnya ada gugatan dari ibu Norhayati mantan ketua DPRD Kaltara kepada ketua DPD PDIP Kaltara (Jhonny Laing Impang). Setelah di dalam persidangan yang kami sayangkan yang kami sesali sebagai kader yang ingin agar PDIP ini benar-benar solid kenapa pengacara dari ibu Norhayati hadir dipersidangan tidak membawa surat kuasa dari Ibu Nor,” ungkap Markus.
Menurutnya, sebagai sebagai ketua DPC PDI perjuangan Kabupaten Bulungan bersama dengan kader yang hadir menilai ini bentuk daripada menghalangi – halangi surat pencabutan tersebut.
Sidang kedua rencana akan dilaksanakan Senin depan. Ia berharap pengacara penggugat sudah membawa surat kuasa penuh saat hadir dipersidangan.
“Agar kuasa penuh itu bisa diberikan di dalam pengadilan. Ini harapan-harapan kami dimana siang hari ini kan sia-sia,” katanya.
Markus mengatakan dengan belum selesainya perkara ini artinya yang harusnya surat yang diajukan kepada Gubernur tentang usulan nama ketua DPRD Kaltara ke Kemendagri harus tertunda dan pelantikan ketua DPRD Kaltara yang diusulkan oleh DPP PDIP Albertus Stefanus juga tertunda.
Jika tidak ada gugatan, maka proses pergantian ketua DPRD Kaltara sampai pelantikan kemungkinan bisa dilakukan sebelum tanggal 20 Desember.
“Harapan kami agar semua ini bisa luluh lah, sebab disini juga ingin saya sampaikan ke awak media bukan saya membela ketua DPD. Ketua DPD membuat keputusan atas nama partai bukan atas nama pribadi. Nah ini yang kita sayangkan, yang kita sesalkan, hal-hal yang menggugat secara pribadi, tapi kita bersyukur juga karena semua ini dicabut,” katanya.
Markus juga menegaskan bahwa persoalan DPD PDIP Kaltara saat ini adalah persolan internal, diharapkan yang di luar kader tidak perlu ikut campur.
“Mohon kepada teman-teman di luar PDI Perjuangan gak usah ikut campur dapur kami, gak usah campur rumah tangga kami. Ini bisa kami selesaikan dengan baik di internal kami,” tegasnya.
Lebih lanjut, Markus mengungkapkan, publik harus paham bahwa Albertus Stefanus tidak meminta menjadi ketua DPRD Kaltara, karena ini tugas dan perintah partai maka harus dijalankan.
Markus menambahkan, kehadiran kader dan simpatisan di Pengadilan bukan karen nama pribadi Jhonny Laing Impang tapi karen partai PDIP.
“Bukan atas nama pribadi pak Jhonny tapi kami yang turun tergerak hati u tuk PDI Perjuangan. Kami juga ingin menunjukkan bahwa PDIP Kaltara masih utuh,” imbuhnya.
Sesuai agenda, rencana pada tanggal 11 Januari 2022 ada sidang gugatan untuk Ketua Umum PDIP dan Sekretaris Umum. Dalam sidang tersebut kader dan simpatisan juga siap hadir untuk memberikan support. (her/Iik)