• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

JMSI Pusat: Opini di Media Bagian dari Kerja Pers, Laporan USK Dinilai Salah Tempat

by Redaksi
03/07/2025
in Daerah
A A
JMSI Pusat: Opini di Media Bagian dari Kerja Pers, Laporan USK Dinilai Salah Tempat

Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), DR Teguh Santosa,

Jakarta- Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), DR Teguh Santosa, menilai langkah Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) melaporkan penulis opini ke kepolisian merupakan bentuk kekeliruan dalam memahami kerja jurnalistik.

DR Teguh menegaskan, bahwa opini yang dimuat di media massa adalah bagian dari produk pers, sehingga penyelesaiannya harus melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Baca Juga

Pemprov Dorong PGPI Perkuat Pelayanan dan Kerukunan

Sekprov Sampaikan Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Kaltara Tahun 2026

Bulungan Resmikan Pusat Daur Ulang Sampah di Km 9, Kapasitas Pilah Capai 2 Ton per Jam

Dewas Soroti Pengawasan Anggaran dan Mutu Layanan RSUD dr. H. Jusuf SK, Monitoring Tak Boleh Berhenti di Laporan

“Opini itu diterbitkan di media pers, dan itu bagian dari kerja pers. Maka penyelesaiannya pun harus tunduk pada UU Pers,” kata Teguh Kamis, 3 Juli 2025 di Jakarta.

Pernyataan ketua JMSI tersebut merespons laporan polisi yang dilayangkan oleh Rektor USK, Prof Marwan, terhadap penulis opini di sejumlah media siber yang di laporkan ke polisi juga sudah dibahas secara khusus di JMSI pusat, khusunya dengan bidang Kerjasama Antar Lembaga JMSI pusat.

Sebelumnya, sejumlah media siber telah memberitakan rektor melaporkan penulis opini berjudul “Rektor Universitas Syiah Kuala Polisikan Penulis Opini”.

Teguh mengatakan jelas, sebelumya Dewan Pers dan Polri sudah memperbarui Nota Kesepahaman (MoU) yang isinya tegas: jika ada pihak yang merasa dirugikan atas produk jurnalistik, maka Polri harus menyarankan penyelesaiannya lewat mekanisme UU Pers.

“Dalam MoU itu dijelaskan, kalau polisi menerima laporan soal pemberitaan, harus dikoordinasikan dulu dengan Dewan Pers. Kalau Dewan Pers menyatakan itu karya jurnalistik, maka penyelesaiannya lewat hak jawab, hak koreksi, atau dilimpahkan ke Dewan Pers,” kata Teguh.

Menurut Teguh, tindakan rektor melaporkan penulis opini ke jalur pidana justru bertentangan dengan semangat penyelesaian sengketa pers yang telah diatur secara khusus oleh negara.

“Mestinya sebagai Rektor, beliau tidak menempuh jalan kriminal umum untuk melaporkan penulis opini itu ke Polda, karena ini adalah produk pers,” kata Teguh.

Teguh menambahkan, bila pihak yang merasa dirugikan tidak diberi ruang di media, maka hak jawab bisa digunakan. Namun dalam hal ini, jalur pidana bukanlah solusi yang tepat.

“Barangkali dia (Rektor) merasa tidak diberi kesempatan yang sama. Ya sudah, dia punya hak jawab. Tapi bukan berarti langsung membawa ke jalur pidana,” kata Teguh.

Teguh mengakui, belum di semua aparat penegak hukum memahami mekanisme penyelesaian sengketa pers. Namun, dalam kasus tersebut , Teguh menilai, aparat semestinya paham bahwa telah ada MoU antara Dewan Pers dan Polri.

“Memang tidak semua orang di jajaran kepolisian memahami UU Pers. Tapi mereka harusnya tahu, ada MoU dan mekanismenya jelas,” tutup Teguh. (**)

Tags: HeadlineJaringan Media Siber IndonesiaJMSIPersUniversitas Syiah Kuala

Berita Lainnya

Daerah

Pemprov Dorong PGPI Perkuat Pelayanan dan Kerukunan

24 September 2026 21:12
Daerah

Sekprov Sampaikan Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Kaltara Tahun 2026

24 September 2026 19:53
Daerah

Bulungan Resmikan Pusat Daur Ulang Sampah di Km 9, Kapasitas Pilah Capai 2 Ton per Jam

24 September 2026 17:47
Daerah

Dewas Soroti Pengawasan Anggaran dan Mutu Layanan RSUD dr. H. Jusuf SK, Monitoring Tak Boleh Berhenti di Laporan

24 September 2026 16:20
Daerah

Gubernur Kaltara Dukung Penuh Peringatan Hari Santri Nasional 2026

24 September 2026 16:09
Daerah

Jelang Digunakan, Bupati Ibrahim Ali Cek Fasilitas dan Lift RSUD Akhmad Berahim

24 September 2026 09:31
Next Post

Pengukuhan Pengurus Forum Pedagang, Langkah Strategis Tingkatkan Pengelolaan Pasar Rakyat

PT KPI RU V Balikpapan Bantu Pulihkan Akses Air Bersih untuk Korban Gempa Bengkulu

PWI Tarakan Siap "Gembleng" Berpikir Wartawan Melalui OKK

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Kapolda Kaltara Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Irwasda dan Kabid TIK

    Kapolda Kaltara Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Irwasda dan Kabid TIK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Gabungan Tertibkan Bangunan Liar di Kawasan Konservasi Tahura Bukit Soeharto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cetak Sejarah! Dua Prodi UBT Tembus Akreditasi Unggul, Rektor Genjot Kualitas dan Ajukan Prodi Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fadly, Jorgi, dan Stasky Sabet Juara Umum Tarakan Open Grasstrack 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabrakan Triton dan Carry di Kujau, Satu Pengemudi Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Perkuat Sinergi Perbatasan, Ketua DPRD Kaltara Hadiri Kunker Pangdam VI/Mulawarman

Perkuat Sinergi Perbatasan, Ketua DPRD Kaltara Hadiri Kunker Pangdam VI/Mulawarman

25 September 2026 10:07
KPH Tarakan Minim Alat Cegah Karhutla, DPRD Kaltara Janjikan Dukungan Anggaran

KPH Tarakan Minim Alat Cegah Karhutla, DPRD Kaltara Janjikan Dukungan Anggaran

25 September 2026 09:47
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP