TARAKAN, Fokusborneo.com – Polemik penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR) dari Pertamina EP menjadi sorotan utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Kota Tarakan pada Selasa (19/8/25).
Pertemuan ini turut menghadirkan perwakilan dari Pertamina EP, AYS, Dinas Kesbangpol, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkot Tarakan dan Gerakan Mahasiswa (Gema) Tarakan Bersatu.
Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Kalimantan Utara (Kaltara), Fajar Mentari, yang hadir turut diundang, menekankan pentingnya transparansi dalam masalah ini. Ia mengingatkan dalam urusan keterbukaan informasi, ada prinsip hukum harus dipatuhi.
Fajar menyoroti kewajiban perusahaan BUMN seperti Pertamina untuk mengalokasikan anggaran CSR sebesar 4% dari keuntungan. Angka ini, menurutnya, diatur dalam Peraturan Menteri BUMN. Ia mempertanyakan apakah Pertamina EP telah memenuhi kewajiban tersebut dan meminta data realisasi penyaluran dana CSR.
”Pertanyaannya sekarang, apakah pihak perusahaan Pertamina ini sudah mengalokasikan anggaran sejumlah 4%? Datanya mana?” tanyanya.
Menurut Fajar, data terkait CSR adalah informasi yang bisa dikonsumsi publik. Karena itu, perusahaan harus transparan dan pemerintah daerah juga perlu mengantongi data tersebut untuk melakukan audit dan memastikan perusahaan telah memenuhi kewajibannya.
”Pemerintah harus bisa mengukur bahwa benar Pertamina sudah mengalokasikan anggaran senilai 4% itu. Kalau pemerintah sendiri tidak pegang data, bagaimana bisa tahu?” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Fajar juga menyampaikan semua pihak, termasuk pemerintah, wajib mematuhi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Ia berharap Pertamina dapat segera memberikan laporan yang transparan, termasuk informasi detail mengenai realisasi CSR agar tidak menimbulkan asumsi di masyarakat.
“Saya berharap untuk Pertamina bisa mengeksekusi dan menjalankan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Fajar.(Mt)
Discussion about this post