BALIKPAPAN,Fokusborneo.com – Pemerintah pusat menekankan pentingnya sinergi kepala daerah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menjaga stabilitas dan kelancaran pelayanan publik.
Pesan itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat koordinasi nasional, Selasa (2/9/2025), yang juga diikuti Gubernur Kalimantan Timur Dr. H. Rudy Mas’ud secara daring dari Kantor Gubernur Kaltim.
Rapat tersebut membahas perkembangan situasi terkini sekaligus pengendalian inflasi 2025.
Selain Mendagri, hadir pula Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Kepala Staf Kepresidenan Anto Mukti Putranto, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Hasbi, dan Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti di Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.
Dalam arahannya, Tito menegaskan pentingnya kepala daerah turun langsung bersama jajaran Forkopimda untuk mengendalikan kondisi sosial pasca gelombang demonstrasi yang terjadi di berbagai daerah.
“Kepala daerah harus berkoordinasi dengan Forkopimda untuk memastikan situasi tetap aman dan terkendali,” tegasnya.
Menurut mantan Kapolri itu, kunci utama dalam menghadapi dinamika sosial adalah komunikasi yang terbuka dan pendekatan humanis.
Ia mengingatkan agar pelayanan publik dan roda pemerintahan tidak terganggu di tengah dinamika politik dan aksi massa.
Mendagri juga mendorong pemerintah daerah membangun dialog aktif dengan berbagai elemen masyarakat.
Mulai dari tokoh agama, tokoh adat, organisasi kemasyarakatan, hingga perwakilan massa aksi agar aspirasi dapat tersampaikan secara konstruktif.
“Sambangi duduk bersama para tokoh dan unsur masyarakat. Laksanakan doa kedamaian yang melibatkan lintas masyarakat dan pemerintah,” pesannya.
Selain itu, Tito menginstruksikan seluruh kepala daerah menunda agenda perjalanan ke luar negeri.
“Semua kepala daerah harus berada di wilayahnya masing-masing untuk kendalikan situasi bersama Forkopimda,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin undang-undang.
“Hak tersebut harus dijalankan dengan tetap menjaga ketertiban umum dan keamanan bersama,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post