TANJUNG SELOR, Fokusborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Rapat Paripurna ke-31 Masa Persidangan I Tahun 2025, Selasa (9/9/25).
Rapat ini, menghasilkan persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Kalimantan Utara tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie, SE., MM, didampingi Wakil Ketua DPRD H. Mohammad Nasir, SE., MM., CSL.
Hadir dalam rapat tersebut Gubernur Kalimantan Utara, Dr. H. Zainal A Paliwang, SH., M.Hum, bersama perwakilan Forkopimda, tokoh masyarakat, dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kaltara.
Agenda utama rapat adalah pengesahan Ranperda Keterbukaan Informasi Publik dan penyerahan rekomendasi DPRD atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kaltara tahun 2024.
Mewakili Panitia Khusus (Pansus) I Raperda, H. Ladullah, S.HI menjelaskan pentingnya peraturan ini.
“Proses perumusan peraturan daerah tentang keterbukaan informasi publik perlu dilakukan secara cermat, teliti, dan berdasarkan pada kajian yang mendalam,” ujarnya.
Ia menambahkan keterbukaan informasi publik memiliki peran krusial dalam mendorong akuntabilitas dan transparansi pemerintah, meningkatkan partisipasi masyarakat, melindungi hak-hak warga negara, menciptakan lingkungan yang bersih dari korupsi, serta memperkuat demokrasi.
Sebelum disahkan, raperda ini telah melalui berbagai tahapan pembahasan, termasuk pandangan dari masing-masing fraksi di DPRD. Seluruh fraksi menyatakan persetujuannya agar Ranperda ini dapat segera ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Provinsi Kaltara.(**)













Discussion about this post