• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Balikpapan Perkuat Penegakan Perda Sampah, Sanksi Hingga Tipiring

by Redaksi
11 September 2025 08:10
in Daerah, Pemkot Balikpapan
A A
0

Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana,

BALIKPAPAN,Fokusborneo.com– Operasi Yustisi Sampah resmi dimulai oleh Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), menyasar pelanggar pengelolaan sampah dari rumah tangga hingga badan usaha.

Program ini dijalankan sejak September 2025 sebagai tahap penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2022, yang mewajibkan pengelolaan sampah sejak dari sumbernya.

Baca Juga

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Kebakaran di Baru Ilir Balikpapan

Wabup Tana Tidung Buka Sosialisasi Kepegawaian Tahun 2025: Dorong ASN Lebih Profesional dan Disiplin

Gubernur Dorong Pengelolaan Migas Hadirkan Manfaat Langsung Bagi Daerah Penghasil

Bupati Nunukan Apresiasi Percepatan Pembangunan Jalan Perbatasan Malinau-Krayan

Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, menjelaskan sebelum diterapkannya sanksi tegas, Pemkot telah melakukan sosialisasi, edukasi, dan uji coba di sejumlah kecamatan.

“Setelah masyarakat memahami aturan, sekarang saatnya menegakkan hukum agar Perda ini benar-benar dijalankan, bukan sekadar pedoman,” ujar Sudirman.

Perda tersebut mengatur bahwa setiap rumah tangga, restoran, kafe, hotel, dan perkantoran wajib memilah dan memproses sampah sebelum dibuang ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS).

Sebagai langkah jangka panjang, Pemkot berencana membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di setiap kecamatan. Dengan sistem ini, sampah diolah terlebih dahulu sehingga residu yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) lebih sedikit, sekaligus memperpanjang umur TPA.

Sudirman menegaskan sanksi dalam Operasi Yustisi bersifat bertingkat. Pelanggaran ringan akan mendapatkan teguran lisan atau tertulis, sementara pelanggaran yang berulang dapat dikenakan denda administratif sebesar Rp100 ribu.

Bagi pelanggaran berat, seperti membuang sampah lebih dari satu meter kubik ke TPS atau membuang ke saluran drainase, sungai, maupun laut, pelanggar bisa dikenakan denda hingga Rp5 juta atau kurungan badan selama tiga bulan melalui proses tipiring (tindak pidana ringan).

“Dengan sanksi bertingkat ini, kami berharap masyarakat lebih disiplin dan sadar akan pentingnya pengelolaan sampah sejak hulu hingga hilir,” tegas Sudirman.

Kepala DLH menambahkan keterbatasan personel menjadi tantangan. Saat ini, DLH baru memiliki sekitar 500 petugas kebersihan, jumlah yang jauh dari cukup untuk mengawasi seluruh Balikpapan dengan penduduk lebih dari 700 ribu jiwa. Karena itu, pengawasan harus melibatkan masyarakat secara aktif.

“Peran warga mulai dari RT, kelurahan, hingga komunitas sangat dibutuhkan. Tanpa partisipasi masyarakat, operasi ini tidak akan efektif,” ujarnya.

Pemkot menekankan bahwa Operasi Yustisi bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga upaya membangun kesadaran kolektif. Dengan pengelolaan sampah dari sumbernya, diharapkan Balikpapan menjadi lebih bersih, nyaman, dan sehat.

“Jika setiap warga melaksanakan kewajiban mengelola sampah dengan benar, kita bisa menekan timbunan sampah, memperlambat penuaan TPA, dan menciptakan lingkungan hidup yang lebih baik bagi semua,” pungkas Sudirman Djayaleksana. (*)

Tags: Balikpapandinas lingkungan hidupDLHHeadlineKebersihan KotaLingkungan hidupOperasi Yustisi SampahPemerintah Kota BalikpapanPerda Nomor 4 Tahun 2022sampahSudirman Djayaleksana
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

Daerah

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Kebakaran di Baru Ilir Balikpapan

30 Oktober 2025 21:37
Daerah

Wabup Tana Tidung Buka Sosialisasi Kepegawaian Tahun 2025: Dorong ASN Lebih Profesional dan Disiplin

30 Oktober 2025 17:43
Daerah

Gubernur Dorong Pengelolaan Migas Hadirkan Manfaat Langsung Bagi Daerah Penghasil

30 Oktober 2025 14:03
Daerah

Bupati Nunukan Apresiasi Percepatan Pembangunan Jalan Perbatasan Malinau-Krayan

30 Oktober 2025 07:30
Daerah

Wagub Dikukuhkan Menjadi Ketua DPW ICDN Kaltara, Tekankan Kolaborasi Dalam Pembangunan Daerah

30 Oktober 2025 07:06
Daerah

Balikpapan Timur Segera Miliki Sekolah Negeri Baru, Pemerintah Siapkan Fasilitas Lengkap

29 Oktober 2025 17:52
Next Post

KPH Tawarkan 2 Solusi ke PDAM Tarakan

Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Tarakan Turun Signifikan 

DPRD dan Pemkab Sepakati APBD Perubahan Bulungan 2025

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Warga Tawarkan Damai Jual Lahan Rp500 Ribu per Meter, PT PRI Pilih Jalur Appraisal

    Warga Tawarkan Damai Jual Lahan Rp500 Ribu per Meter, PT PRI Pilih Jalur Appraisal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kado Sumpah Pemuda, Pemkot Tarakan Apresiasi 21 Tokoh Muda Inspiratif Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskusi Akal Sehat di Kaltara: Rocky Gerung Tantang Aktivis Lokal Jadi Agen Perubahan Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mediasi Harga Lahan Buntu, DPRD Tarakan Dorong PT. PRI-Warga Buka Dialog Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Hulu Migas di Kalimantan Utara, Pertamina EP Tarakan Dampingi SKK Migas Kalsul Kunjungi Bappeda Litbang Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Pastikan Distribusi Lancar, Personel Polsek Tanjung Palas Utara Pantau Distribusi MBG 

Pastikan Distribusi Lancar, Personel Polsek Tanjung Palas Utara Pantau Distribusi MBG 

31 Oktober 2025 15:49

Personel Polresta Bulungan Mengikuti Tes Psikologi Pemegang Senpi Dinas

31 Oktober 2025 15:24
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP