TARAKAN, Fokusborneo.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan masukan strategis terkait penguatan kelembagaan pengawasan Pemilu, khususnya pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini menjadi fokus utama dalam kegiatan “Penguatan Kelembagaan Proyeksi Strategis Pengawasan dalam Menghadapi Pemilu Nasional dan Lokal” yang diadakan Bawaslu Kota Tarakan di Hotel Duta, Rabu (17/9/25).
Acara ini dihadiri berbagai pihak, termasuk Ketua DPRD Tarakan, perwakilan Polres, Kejaksaan, Kodim, Kepala Perangkat Daerah, KPU, Bawaslu, partai politik, pimpinan organisasi, serta mahasiswa.
Tiga narasumber ahli turut mengisi diskusi, Rektor UBT Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein, Staf Ahli Komisi 2 DPR RI Afandi Lubis, dan Anggota Bawaslu Provinsi Kaltara Fadlyansyah.
Anggota Bawaslu Kota Tarakan, Johnson, menyebut putusan MK Nomor 135 tahun 2025 menjadi momentum penting yang memberikan arah baru bagi penyelenggaraan Pemilu.
“Putusan MK ini tentu memberikan arah dan pandangan yang baru terkait bagaimana arah ke depan bagi partai politik, masyarakat, penyelenggara, dan dampaknya,” kata Johnson.
Ia menambahkan, Bawaslu tidak akan tinggal diam dan terus melakukan kajian serta pendidikan politik. Hal ini penting untuk mengantisipasi potensi sengketa dan pelanggaran.
“Selama tidak ada apa-apa bukan berarti Bawaslu tinggal diam. Bawaslu akan bergerak membuat kajian untuk pendidikan politik, sehingga kalau ada pendapat bahwa Bawaslu tidak ada, itu salah,” tegasnya.
Ketua Bawaslu Provinsi Kaltara, Yakobus, menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan pengawasan. Menurutnya, diskusi ini diharapkan menjadi masukan berharga untuk pembahasan undang-undang di Komisi 2 DPR RI.
“Kami harapkan Bawaslu tidak hanya melakukan pengawasan pada saat tahapan, namun juga memberikan pendidikan politik dan demokrasi,” ujarnya.
Yakobus menjelaskan, Bawaslu memerlukan anggaran yang memadai untuk kegiatan di luar tahapan Pemilu, yaitu selama satu periode penuh atau lima tahun.
“Fungsinya untuk apa? Kita bisa sosialisasi ke partai politik sampai ke tingkat bawah, juga ke masyarakat, agar meminimalisir isu, hoaks, bahkan politik uang,” paparnya.
Lebih lanjut, Yakobus menekankan putusan MK Nomor 104 telah memberikan kewenangan besar kepada Bawaslu. Kini, Bawaslu berwenang untuk memutus sengketa administrasi secara langsung, bukan hanya memberikan rekomendasi.
“Diperlukan penguatan kelembagaan agar pimpinan maupun jajaran sekretariat tidak rentan terhadap ekonomi dan politik,” jelasnya.
Ia juga berharap Bawaslu ke depan diberikan wewenang untuk penindakan politik uang. Dengan adanya unsur Kejaksaan dan Kepolisian, Bawaslu bisa melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) jika ada bukti kuat.
Wakil Walikota Tarakan, Ibnu Saud Is, menyampaikan apresiasi atas kegiatan ini dan menekankan pentingnya sinergi untuk mengantisipasi Pemilu.
“Sangat penting karena demokrasi memerlukan pengawasan yang kuat. Pengawasan yang baik itu mandiri, independen, dan berintegritas,” katanya.
Ibnu juga menegaskan komitmen Pemerintah Kota Tarakan untuk menjaga netralitas dan mendukung penuh tugas Bawaslu.
“Masyarakat juga memiliki peran besar. Para peserta kali ini haruslah menjadi garda terdepan dalam memastikan demokrasi yang sehat,” tutupnya.(Mt)















Discussion about this post