TANJUNG SELOR, Fokusborneo.com – Pentingnya kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali ditegaskan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bulungan melalui kegiatan sosialisasi kode etik ASN dan peraturan kepegawaian di Aula BKPSDM, Kamis (18/9/2025).
Acara yang dibuka oleh Sekretaris BKPSDM, Julia Wahdaniah, SE, tersebut dihadiri puluhan ASN dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Julia menekankan bahwa kode etik bukan sekadar dokumen aturan, tetapi menjadi pedoman moral yang harus membentuk perilaku dan integritas ASN dalam menjalankan tugas sehari-hari.
“ASN adalah wajah pemerintah di mata masyarakat. Karena itu, profesionalisme dan integritas mutlak dijaga. Sosialisasi ini diharapkan memberi pemahaman lebih dalam tentang bagaimana ASN harus bekerja dengan disiplin dan menjunjung tinggi etika,” ujar Julia.
Ia menjelaskan, dasar hukum yang menjadi acuan meliputi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen ASN, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, hingga Peraturan Bupati Bulungan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kode Etik PNS.
Menurutnya, regulasi tersebut tidak hanya mengatur soal kewenangan dan tanggung jawab ASN, tetapi juga memastikan sistem kepegawaian berjalan adil dan transparan.
Lebih jauh, Julia menyoroti pentingnya penerapan kode etik sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas pemerintah daerah. Ia mengaitkannya dengan Survei Penilaian Integritas (SPI) dan pemantauan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) yang dilakukan KPK sebagai bentuk evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
“Setiap ASN harus menjadi agen perubahan yang mampu menekan potensi pelanggaran disiplin maupun praktik korupsi,” tegasnya.
Selain menekankan aspek pencegahan, Julia juga mendorong ASN untuk aktif menyebarluaskan hasil sosialisasi kepada rekan kerja di lingkungan masing-masing.
“Penting sekali setiap peserta tidak berhenti pada pemahaman pribadi, tetapi juga menularkan pengetahuan ini. ASN, baik PNS maupun PPPK, harus benar-benar tahu hak dan kewajiban mereka agar pelayanan publik semakin berkualitas,” tambahnya.
Dengan pemahaman kode etik yang baik, diharapkan tata kelola pemerintahan daerah semakin transparan, akuntabel, dan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat.
“Pemahaman ini menjadi titik awal penguatan budaya kerja ASN yang lebih profesional dan berintegritas,” tandasnya. (*)
Discussion about this post