• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Parlemen

DPRD Tarakan Beri BPN Deadline 3 Hari Selesaikan Masalah Tanah di RT 30 Karang Anyar Pantai 

by Redaksi
17/09/2025
in Parlemen, Politik
A A
DPRD Tarakan Beri BPN Deadline 3 Hari Selesaikan Masalah Tanah di RT 30 Karang Anyar Pantai 

RDP Komisi 1 DPRD Kota Tarakan bersama BPN dan warga bahas soal masalah tanah. Foto: Fokusborneo.com

TARAKAN, Fokusborneo.com – Permasalahan tumpang tindih lahan di RT 30, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan semakin meruncing. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di kantor DPRD Kota Tarakan, Rabu (17/9/25), menghasilkan keputusan penting.

Keputusan tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tarakan diberi waktu tiga hari untuk mencabut surat pembatalan 33 peta bidang tanah di wilayah tersebut.

Baca Juga

Efisiensi Anggaran, DPRD Tarakan Minta Pelayanan Publik di Disdukcapil Tidak Terganggu 

Ribuan Warga Tarakan Ramaikan Jalan Santai dan Senam Sehat HUT ke-28 PAN

Hj. Rahmawati, S.H. Dorong Pemerintah Perkuat Dukungan bagi Desa Wisata 

DPRD Kaltara Maraton Bahas KUA-PPAS Perubahan APBD 2026, Ditargetkan Ketok Palu Akhir September

​RDP ini dihadiri perwakilan masyarakat yang diwakili Anggota DPRD Provinsi Kaltara, Dino Andrian, perwakilan BPN Kota Tarakan, Asisten 1 Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan, Ilyas, serta Ketua dan Anggota Komisi 1 DPRD Kota Tarakan.

​Dalam RDP, Dino Andrian menyampaikan keresahan masyarakat terkait penerbitan surat BPN Tarakan bernomor 175 yang membatalkan 33 peta bidang tanah. Ia menilai pembatalan ini sebagai bentuk perampokan negara terhadap hak warga masyarakat.

​”Ini produknya BPN juga dan dalam proses penerbitannya itu berbiaya melalui program PTSL. Tiba-tiba hari ini secara sepihak, tanpa ada pemberitahuan, dinyatakan tidak berlaku lagi,” ujar Dino.

​Ia menegaskan masyarakat menuntut pencabutan surat tersebut. “Kami minta kepada pihak Kantah (Kantor Pertanahan) agar mencabut surat 175 berkaitan dengan pembatalan 33 peta bidang tanah di RT 30 Karang Anyar,” kata Dino.

Meskipun ia berharap surat itu dicabut hari itu juga, ia bersedia menunggu tiga hari seperti yang dijanjikan oleh BPN.

​​Perwakilan BPN Tarakan, Mahirda, menjelaskan pembatalan dilakukan karena pada satu objek yang sama tidak bisa diterbitkan lebih dari satu sertifikat.

“Kami meyakini bahwasanya objek berada di atas bidang-bidang tanah tersebut,” jelasnya.

Ia merujuk pada Pasal 34 ayat 1 Peraturan Menteri Agraria Nomor 21 Tahun 2020 yang menyatakan satu bidang tanah hanya bisa memiliki satu sertifikat.

​Menanggapi hal ini, Asisten 1 Pemkot Tarakan, Ilyas, mendesak BPN untuk mempertimbangkan fakta di lapangan dan nurani, tidak hanya berpatokan pada administrasi.

“Kami berharap agar pihak Kantah (Kantor Pertanahan) ini betul-betul melihat kenyataan ini, supaya asumsi masyarakat bahwa posisi kita sebagai instansi pemerintah tidak memihak,” tegas Ilyas.

Ia juga mengingatkan peta bidang masih merupakan tahap awal dan masih jauh dari finalisasi.

​​Ketua Komisi 1 DPRD Kota Tarakan, Adyansa, menyebutkan ada tiga poin kesepakatan dalam RDP.

Pertama, BPN bersama pimpinan Kantor Pertanahan Kota Tarakan diberikan waktu paling lambat tiga hari untuk memberikan informasi terkait pembatalan 33 peta bidang tersebut.

“Paling lambat hari Jumat, informasi itu sudah didapatkan,” kata Adyansa.

Poin kedua, BPN diminta untuk tetap melakukan mediasi antara pihak yang memiliki sertifikat dan perwakilan masyarakat RT 30 di Kantor Pertanahan.

Poin terakhir, BPN diminta berkoordinasi dengan Pemkot terkait peta bidang di masyarakat untuk mencegah konflik.

​Politisi PKS itu menekankan pentingnya penyelesaian masalah sebelum sertifikat terbit. Ia juga menyatakan mediasi adalah langkah awal, dan jika tidak ada solusi, masalah ini akan berujung di pengadilan.

Adyansa berharap masyarakat dan pemilik sertifikat dapat menemukan titik temu agar tidak ada pihak yang dirugikan.

​”Mudah-mudahan dengan apa yang dilakukan ini, apa yang diperjuangkan masyarakat, hak betul-betul bisa kembali ke masyarakat,” tutup Adyansa.(**)

 

Tags: AdyansaBPNDino AndrianDPRD Kota TarakanHeadlineKarang Anyar PantaiKomisi 1 DPRD Kota Tarakan

Berita Lainnya

Efisiensi Anggaran, DPRD Tarakan Minta Pelayanan Publik di Disdukcapil Tidak Terganggu 
Parlemen

Efisiensi Anggaran, DPRD Tarakan Minta Pelayanan Publik di Disdukcapil Tidak Terganggu 

14 September 2026 13:05
Ribuan Warga Tarakan Ramaikan Jalan Santai dan Senam Sehat HUT ke-28 PAN
Politik

Ribuan Warga Tarakan Ramaikan Jalan Santai dan Senam Sehat HUT ke-28 PAN

13 September 2026 08:15
Hj. Rahmawati, S.H. Dorong Pemerintah Perkuat Dukungan bagi Desa Wisata 
Politik

Hj. Rahmawati, S.H. Dorong Pemerintah Perkuat Dukungan bagi Desa Wisata 

12 September 2026 19:53
DPRD Kaltara Maraton Bahas KUA-PPAS Perubahan APBD 2026, Ditargetkan Ketok Palu Akhir September
Parlemen

DPRD Kaltara Maraton Bahas KUA-PPAS Perubahan APBD 2026, Ditargetkan Ketok Palu Akhir September

12 September 2026 16:44
Muhammad Nasir Soroti Terbatasnya Kewenangan Dinas Pertanian Provinsi, Aspirasi Petani Banyak Terhambat
Parlemen

Muhammad Nasir Soroti Terbatasnya Kewenangan Dinas Pertanian Provinsi, Aspirasi Petani Banyak Terhambat

12 September 2026 15:21
Komisi IV DPRD Kaltara Soroti Ketimpangan Anggaran Penanggulangan Bencana dan Fasilitas BPBD
Parlemen

Komisi IV DPRD Kaltara Soroti Ketimpangan Anggaran Penanggulangan Bencana dan Fasilitas BPBD

12 September 2026 14:12
Next Post

Kabupaten Tana Tidung Sabet Penghargaan Bangga Kencana dan Quick Win BKKBN

Lindungi Arsip Penting, Pemkab Bulungan Terapkan Sistem Digitalisa

AirAsia Masuk, Penerbangan Tarakan-Balikpapan Makin Kompetitif

AirAsia Masuk, Penerbangan Tarakan-Balikpapan Makin Kompetitif

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Sebut Kaltara Gudangnya Sarang Burung Walet, Khofifah Dorong Pengusaha Bidik Pasar Ekspor Triliunan Rupiah

    Sebut Kaltara Gudangnya Sarang Burung Walet, Khofifah Dorong Pengusaha Bidik Pasar Ekspor Triliunan Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lulusan S2 Dijaring untuk Penuhi Kebutuhan Dosen IAIN Tana Tidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Bulungan Ungkap 12 Kasus Kriminal Periode Juli – Agustus, Kapolresta Tegaskan Ancaman Penadah Barang Curian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debit Air Baku Embung Binalatung Kritis, PDAM Tarakan Terapkan Gilir Aliran dan Bagi Air Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikat Pelaku Curanmor, Tim URC Resmob Polda Kaltara Bekuk Dua Pria di Bulungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Warga Pujasera Jalan Jenderal Sudirman Dihebohkan Penemuan Jenazah Pria di Dalam Gerobak Dagangan

Warga Pujasera Jalan Jenderal Sudirman Dihebohkan Penemuan Jenazah Pria di Dalam Gerobak Dagangan

14 September 2026 13:16
Efisiensi Anggaran, DPRD Tarakan Minta Pelayanan Publik di Disdukcapil Tidak Terganggu 

Efisiensi Anggaran, DPRD Tarakan Minta Pelayanan Publik di Disdukcapil Tidak Terganggu 

14 September 2026 13:05
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP