• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Parlemen

DPRD Tarakan Beri BPN Deadline 3 Hari Selesaikan Masalah Tanah di RT 30 Karang Anyar Pantai 

by Redaksi
17/09/2025
in Parlemen, Politik
A A
DPRD Tarakan Beri BPN Deadline 3 Hari Selesaikan Masalah Tanah di RT 30 Karang Anyar Pantai 

RDP Komisi 1 DPRD Kota Tarakan bersama BPN dan warga bahas soal masalah tanah. Foto: Fokusborneo.com

TARAKAN, Fokusborneo.com – Permasalahan tumpang tindih lahan di RT 30, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan semakin meruncing. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di kantor DPRD Kota Tarakan, Rabu (17/9/25), menghasilkan keputusan penting.

Keputusan tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tarakan diberi waktu tiga hari untuk mencabut surat pembatalan 33 peta bidang tanah di wilayah tersebut.

Baca Juga

Hasan Basri Kembali Terpilih Jadi Ketua PURT DPD RI Periode 2026-2027

Dapot Sinaga Apresiasi Kontribusi Bandara Juwata Lewat Kejuaraan Voli 2026

Perkuat Pengawasan Pemilu, Bawaslu Tarakan dan FH UBT Resmi Gandeng Tangan

Semarak Kemerdekaan ke-81 RI, PKS Nunukan – Sahabat Nasir Kembali akan Gelar Turnamen Catur

​RDP ini dihadiri perwakilan masyarakat yang diwakili Anggota DPRD Provinsi Kaltara, Dino Andrian, perwakilan BPN Kota Tarakan, Asisten 1 Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan, Ilyas, serta Ketua dan Anggota Komisi 1 DPRD Kota Tarakan.

​Dalam RDP, Dino Andrian menyampaikan keresahan masyarakat terkait penerbitan surat BPN Tarakan bernomor 175 yang membatalkan 33 peta bidang tanah. Ia menilai pembatalan ini sebagai bentuk perampokan negara terhadap hak warga masyarakat.

​”Ini produknya BPN juga dan dalam proses penerbitannya itu berbiaya melalui program PTSL. Tiba-tiba hari ini secara sepihak, tanpa ada pemberitahuan, dinyatakan tidak berlaku lagi,” ujar Dino.

​Ia menegaskan masyarakat menuntut pencabutan surat tersebut. “Kami minta kepada pihak Kantah (Kantor Pertanahan) agar mencabut surat 175 berkaitan dengan pembatalan 33 peta bidang tanah di RT 30 Karang Anyar,” kata Dino.

Meskipun ia berharap surat itu dicabut hari itu juga, ia bersedia menunggu tiga hari seperti yang dijanjikan oleh BPN.

​​Perwakilan BPN Tarakan, Mahirda, menjelaskan pembatalan dilakukan karena pada satu objek yang sama tidak bisa diterbitkan lebih dari satu sertifikat.

“Kami meyakini bahwasanya objek berada di atas bidang-bidang tanah tersebut,” jelasnya.

Ia merujuk pada Pasal 34 ayat 1 Peraturan Menteri Agraria Nomor 21 Tahun 2020 yang menyatakan satu bidang tanah hanya bisa memiliki satu sertifikat.

​Menanggapi hal ini, Asisten 1 Pemkot Tarakan, Ilyas, mendesak BPN untuk mempertimbangkan fakta di lapangan dan nurani, tidak hanya berpatokan pada administrasi.

“Kami berharap agar pihak Kantah (Kantor Pertanahan) ini betul-betul melihat kenyataan ini, supaya asumsi masyarakat bahwa posisi kita sebagai instansi pemerintah tidak memihak,” tegas Ilyas.

Ia juga mengingatkan peta bidang masih merupakan tahap awal dan masih jauh dari finalisasi.

​​Ketua Komisi 1 DPRD Kota Tarakan, Adyansa, menyebutkan ada tiga poin kesepakatan dalam RDP.

Pertama, BPN bersama pimpinan Kantor Pertanahan Kota Tarakan diberikan waktu paling lambat tiga hari untuk memberikan informasi terkait pembatalan 33 peta bidang tersebut.

“Paling lambat hari Jumat, informasi itu sudah didapatkan,” kata Adyansa.

Poin kedua, BPN diminta untuk tetap melakukan mediasi antara pihak yang memiliki sertifikat dan perwakilan masyarakat RT 30 di Kantor Pertanahan.

Poin terakhir, BPN diminta berkoordinasi dengan Pemkot terkait peta bidang di masyarakat untuk mencegah konflik.

​Politisi PKS itu menekankan pentingnya penyelesaian masalah sebelum sertifikat terbit. Ia juga menyatakan mediasi adalah langkah awal, dan jika tidak ada solusi, masalah ini akan berujung di pengadilan.

Adyansa berharap masyarakat dan pemilik sertifikat dapat menemukan titik temu agar tidak ada pihak yang dirugikan.

​”Mudah-mudahan dengan apa yang dilakukan ini, apa yang diperjuangkan masyarakat, hak betul-betul bisa kembali ke masyarakat,” tutup Adyansa.(**)

 

Tags: AdyansaBPNDino AndrianDPRD Kota TarakanHeadlineKarang Anyar PantaiKomisi 1 DPRD Kota Tarakan

Berita Lainnya

Hasan Basri Kembali Terpilih Jadi Ketua PURT DPD RI Periode 2026-2027
Nasional

Hasan Basri Kembali Terpilih Jadi Ketua PURT DPD RI Periode 2026-2027

21 Agustus 2026 11:26
Dapot Sinaga Apresiasi Kontribusi Bandara Juwata Lewat Kejuaraan Voli 2026
Olah Raga

Dapot Sinaga Apresiasi Kontribusi Bandara Juwata Lewat Kejuaraan Voli 2026

21 Agustus 2026 10:34
Perkuat Pengawasan Pemilu, Bawaslu Tarakan dan FH UBT Resmi Gandeng Tangan
Politik

Perkuat Pengawasan Pemilu, Bawaslu Tarakan dan FH UBT Resmi Gandeng Tangan

21 Agustus 2026 09:46
Semarak Kemerdekaan ke-81 RI, PKS Nunukan – Sahabat Nasir Kembali akan Gelar Turnamen Catur
Olah Raga

Semarak Kemerdekaan ke-81 RI, PKS Nunukan – Sahabat Nasir Kembali akan Gelar Turnamen Catur

21 Agustus 2026 07:33
DPRD Tarakan Terima Kunjungan SMAIT Ulul Albab, Adyansa Tegaskan Pentingnya Menjaga Amanah Rakyat
Parlemen

DPRD Tarakan Terima Kunjungan SMAIT Ulul Albab, Adyansa Tegaskan Pentingnya Menjaga Amanah Rakyat

20 Agustus 2026 21:06
DPRD Minta DLH Evaluasi Pengelolaan Sampah di Jalan Protokol Tarakan 
Parlemen

DPRD Minta DLH Evaluasi Pengelolaan Sampah di Jalan Protokol Tarakan 

20 Agustus 2026 13:17
Next Post

Kabupaten Tana Tidung Sabet Penghargaan Bangga Kencana dan Quick Win BKKBN

Lindungi Arsip Penting, Pemkab Bulungan Terapkan Sistem Digitalisa

AirAsia Masuk, Penerbangan Tarakan-Balikpapan Makin Kompetitif

AirAsia Masuk, Penerbangan Tarakan-Balikpapan Makin Kompetitif

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Pembangunan Yonif TP 922/Upun Taka di Tana Tidung Segera Dimulai, Diawali Prosesi Adat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Bulan di Tana Tidung, Yonif TP 922/Upun Taka Rayakan HUT RI Bersama Warga Betayau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Perumda Tarakan Bakal Dilebur, Direktur Poltek Bisnis Kaltara Dorong Skema Holding Perseroda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Tana Tidung Sampaikan Duka Cita Atas Kebakaran di Tideng Pale, Ajak Warga Saling Bantu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebakaran Tideng Pale, Pemkab Siapkan BTT untuk Bantu Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Usai Jalani Pidana dan Ajukan Penangkalan, Imigrasi Tarakan Deportasi WNA RRT

Usai Jalani Pidana dan Ajukan Penangkalan, Imigrasi Tarakan Deportasi WNA RRT

21 Agustus 2026 19:22
Sinergi BI Mendorong UMKM Kaltara Tembus Pasar Global

Sinergi BI Mendorong UMKM Kaltara Tembus Pasar Global

21 Agustus 2026 18:58
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP