TARAKAN, Fokusborneo.com – Aksi pemblokiran akses menuju lokasi pembuangan limbah PT Phoenix Resources Indonesia (PRI) di Tarakan Utara memasuki hari kedua, Kamis (2/10/25).
Warga yang merasa dirugikan aktivitas perusahaan masih menutup jalan utama, dan menyatakan tekadnya tidak akan beranjak sebelum tuntutan mereka dipenuhi.
Mereka bersikeras penutupan akan dipertahankan hingga ada jaminan tertulis terkait ganti rugi dan penyelesaian dampak lingkungan yang mereka klaim telah merusak lahan dan kebun.
”Kami tidak akan membuka jalan sebelum ada kepastian. Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap lahan dan kebun kami yang rusak. Blokade jalan harga mati buat kami,” tegas Yapdin, salah satu perwakilan warga.
Dalam tuntutannya, warga mendesak perusahaan membayar ganti rugi senilai Rp2 miliar, melakukan pemulihan lahan terdampak, serta menjamin transparansi mediasi dengan melibatkan media.
Mereka menilai operasional perusahaan telah menurunkan produktivitas kebun secara signifikan dan merugikan ekonomi keluarga.
Humas PT PRI, Eko Wahyudi, memberikan klarifikasi terkait situasi yang terjadi. Ia menyampaikan bahwa pihak perusahaan sejatinya telah berupaya menjadwalkan mediasi dengan perwakilan warga. Namun, pertemuan itu tidak terwujud karena adanya perbedaan pandangan.
”Kami sudah menjadwalkan mediasi, tetapi warga tiba-tiba memilih memblokade jalan. Perusahaan pada prinsipnya siap duduk bersama, hanya saja kami berharap diskusi awal dilakukan internal dulu agar lebih fokus,” ujarnya.
Eko mengakui blokade yang dilakukan warga sangat mengganggu operasional PT PRI, terutama akses untuk pembuangan limbah. Kendati demikian, ia menegaskan langkah atau keputusan lebih lanjut terkait tuntutan warga masih akan menunggu arahan dari manajemen pusat.
Hingga siang hari, barikade dari kayu dan spanduk masih terpasang, dijaga ketat warga. Aparat kepolisian terlihat berjaga di sekitar lokasi untuk mencegah potensi bentrokan lanjutan.
Meskipun mediasi lanjutan yang melibatkan perusahaan, warga, dan pemerintah segera diagendakan, warga menegaskan sikapnya blokade akan tetap ada sampai perusahaan memberikan kepastian tertulis atas tuntutan ganti rugi mereka.(**)















Discussion about this post