BALIKPAPAN, Fokusborneo.com – Daftar properti investasi milik Pemkot Balikpapan tengah disiapkan untuk menarik investor dan mengoptimalkan aset daerah yang sebelumnya tidak produktif. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah kota untuk memaksimalkan nilai ekonomi aset sekaligus menindaklanjuti arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Melalui kebijakan ini, Pemkot membuka peluang kolaborasi dengan sektor swasta agar aset daerah dapat dimanfaatkan melalui skema kerja sama pemanfaatan, penyewaan, atau pengelolaan bersama.
Tujuannya, meningkatkan kontribusi aset terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo menjelaskan saat ini pihaknya tengah melakukan inventarisasi dan pengamanan aset sebagai persiapan sebelum ditawarkan kepada pihak ketiga.
“Kami sedang memetakan seluruh aset milik pemerintah kota dan memastikan status hukum setiap bidang tanah jelas. Selain itu, kami juga melakukan penandaan fisik seperti pemasangan patok batas dan pemagaran untuk mencegah tumpang tindih,” kata Agus, Selasa (21/10/2025).
Ia menegaskan, seluruh aspek legalitas harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum aset ditawarkan kepada investor. Dengan langkah ini, kerja sama yang dijalankan nantinya dapat berlangsung lancar dan aman secara hukum.
“Prioritas utama kami adalah menyelesaikan urusan legal, agar saat aset ditawarkan, proses kerja sama bisa berjalan transparan dan tidak menimbulkan masalah,” tambah Agus.
Hingga akhir 2024, Pemkot Balikpapan tercatat memiliki 1.846 bidang tanah dengan total nilai perolehan mencapai Rp5,54 triliun. Dari jumlah tersebut, 295 bidang telah bersertifikat, sedangkan 1.551 bidang atau sekitar 770 satuan aset masih dalam proses sertifikasi. Agus menambahkan, satu aset bisa terdiri dari beberapa bidang tanah, bahkan ada yang mencapai 20 bidang.
BKAD menargetkan daftar properti investasi ini rampung pada 2026. Dengan daftar lengkap tersebut, Pemkot memiliki bank data aset yang siap ditawarkan kepada investor potensial melalui berbagai skema kerja sama.
“Kami berharap investor mendapatkan informasi yang jelas mengenai aset yang tersedia, sehingga proses pemanfaatan dapat berlangsung cepat dan efisien. Ini sekaligus meningkatkan kontribusi aset terhadap PAD dan mendukung pembangunan kota,” ungkap Agus.
Proses sertifikasi tanah dilakukan bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat penyelesaian dokumen kepemilikan. Dengan dukungan lintas lembaga, Pemkot optimis upaya optimalisasi aset ini akan memperkuat fundamental keuangan daerah, sekaligus mendukung berbagai program pembangunan jangka panjang.
Langkah strategis ini diharapkan mengubah paradigma pengelolaan aset dari sekadar administratif menjadi produktif dan bernilai ekonomi tinggi. Dengan aset yang dimanfaatkan secara maksimal, Pemkot Balikpapan dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat melalui peningkatan PAD dan pembiayaan pembangunan, sehingga kesejahteraan warga kota semakin meningkat.
“Jadi, pengelolaan aset produktif bisa membuka peluang baru bagi sektor usaha lokal dan menarik investasi dari pihak ketiga. Potensinya jelas bisa menciptakan lapangan kerja serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” tegasnya. (*)
Discussion about this post