BALIKPAPAN, Fokusborneo.com — Tim gabungan Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perdagangan (Disdag) bersama Satgas Pangan Polda Kaltim menemukan masih adanya pedagang dan distributor yang menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Temuan ini terungkap saat pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar tradisional dan gudang distributor di Kota Minyak, Senin (27/10/2025).
Salah satu titik yang menjadi perhatian adalah Pasar Pandansari, pusat perdagangan beras terbesar di Balikpapan. Tim gabungan menelusuri rantai distribusi mulai dari gudang penyimpanan hingga kios pengecer, sekaligus melakukan pengecekan terhadap mutu beras, kelengkapan label, dan kesesuaian harga jual.
Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disdag Balikpapan, Muhammad Anwar, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut terhadap arahan Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan di daerah.
Dari hasil pemeriksaan awal, sebagian pedagang diketahui masih menjual beras di atas HET, baik untuk jenis premium maupun medium.
“Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, sejumlah pedagang dan distributor belum menyesuaikan harga jual dengan ketentuan yang berlaku. Kondisi ini sedang dikaji untuk memastikan penyebab kenaikan terjadi di mana, apakah di tingkat produsen, distributor, atau pengecer,” ujar Anwar.
Ia menyebutkan, tim gabungan meminta setiap pedagang maupun distributor menunjukkan bukti pembelian (invoice) dari daerah asal guna memastikan tidak ada manipulasi harga di rantai distribusi.
“Dokumen pembelian menjadi dasar penting untuk menelusuri perbedaan harga. Dari sana dapat diketahui apakah kenaikan berasal dari sumber produksi atau akibat permainan harga di lapangan,” jelasnya.
Sebagai informasi, HET beras di wilayah Kalimantan Timur saat ini ditetapkan sebesar Rp15.400 per kilogram untuk beras premium, Rp14.100 untuk beras medium, dan Rp13.000 untuk beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) dari Bulog.
Namun, di sejumlah titik penjualan, tim menemukan harga jual yang mencapai hingga Rp15.800 hingga Rp16.000 per kilogram untuk beras premium, dan Rp14.500 untuk beras medium.
Meski tidak ditemukan kelangkaan stok, Anwar menilai kenaikan harga tersebut berpotensi menimbulkan efek domino terhadap stabilitas pangan masyarakat. Karena itu, langkah penertiban dan klarifikasi harga terus dilakukan bersama Bareskrim Polri, Bulog Kaltim-Kaltara, dan Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Kaltim.
“Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, akan diberikan peringatan hingga sanksi administratif sesuai aturan perdagangan,” tegasnya.
Selain menyoroti harga, tim juga mengecek kesesuaian mutu dan kemasan beras di lapangan. Beberapa sampel diperiksa untuk memastikan produk yang dijual memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), termasuk dalam hal kebersihan, kadar air, dan pelabelan.
Menurut Anwar, kegiatan sidak gabungan ini tidak hanya ditujukan untuk pengendalian harga, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kepercayaan konsumen terhadap keamanan dan kualitas pangan.
“Perdagangan pangan harus berlandaskan kejujuran dan kepatuhan. Pengawasan seperti ini menjadi instrumen penting untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan perlindungan konsumen,” ungkapnya.
Ia menambahkan, hasil pemantauan di lapangan akan diserahkan kepada Satgas Pangan Pusat untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme koordinasi lintas instansi.
Setiap temuan yang memiliki indikasi pelanggaran harga akan didalami untuk memastikan tidak terjadi spekulasi atau praktik penimbunan di tingkat distributor.
“Pasar yang sehat akan menciptakan stabilitas ekonomi daerah. Selama distribusi berjalan baik dan harga sesuai aturan, masyarakat pun dapat memperoleh kebutuhan pokok tanpa beban tambahan,” pungkasnya. (*)














Discussion about this post