TARAKAN, Fokusborneo.com – Terhitung mulai 1 Maret 2026, manajemen tenaga kerja di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan memasuki babak baru. Sebanyak 361 tenaga non-ASN resmi dialihkan statusnya menjadi tenaga alih daya (outsourcing) melalui pihak penyedia jasa.
Keputusan besar ini ditegaskan Kepala DLH Tarakan, Andry Rawung, usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Tarakan, Senin (2/3/26). Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi efisiensi anggaran dan pembenahan manajemen internal di instansi tersebut.
Andry menjelaskan transisi ini sebenarnya sudah terencana dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP). Sebelumnya, anggaran untuk tenaga non-ASN hanya dialokasikan untuk dua bulan pertama di awal tahun, sementara bulan-bulan berikutnya sudah disiapkan melalui skema pihak ketiga.
”Per 1 Maret ini proses alih daya sudah berjalan. Ada total 361 orang di bawah satu penyedia jasa. Saya pastikan untuk bulan Maret ini, semuanya tetap dipekerjakan tanpa terkecuali,” tegas Andry.
Selama enam bulan menjabat, Andry mengaku telah melakukan evaluasi mendalam terkait produktivitas dan komposisi usia pekerja di DLH yang dinilai cukup mencolok dibanding Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
Selain perubahan status kerja, satu kebijakan yang cukup signifikan adalah penghapusan tunjangan khusus. Insentif yang awalnya muncul sebagai apresiasi atas raihan Adipura ini dipastikan tidak lagi diberikan tahun ini.
Andry menyebutkan, pada tahun-tahun sebelumnya besaran tunjangan ini bervariasi antara Rp250 ribu hingga Rp1 juta tergantung masa kerja. Namun, keberadaan tunjangan yang hanya ada di DLH ini rupanya sempat memicu ketimpangan sosial di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan.
”Tahun ini tunjangan khusus tersebut ditiadakan. Selama ini memang hanya ada di DLH, dan itu sempat menimbulkan kecemburuan dari OPD lain. Jadi, ini bagian dari penyetaraan,” jelasnya.
Terkait kekhawatiran pekerja yang telah berusia di atas 50 tahun, pihak DLH memberikan jaminan mereka masih dipertahankan pada tahap awal bulan Maret ini. Meski begitu, evaluasi berkala akan terus dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan spesifik di lapangan.
Mengenai batasan usia pensiun, Andry menyerahkan sepenuhnya kepada aturan internal perusahaan pemenang tender.
”Kebijakan usia pensiun itu ada pada perusahaan penyedia jasa. Mereka punya aturan dan spesifikasi sendiri, sementara kami dari sisi daerah mengikuti ketentuan yang berlaku di BKPSDM,” pungkasnya.(*/mt)














Discussion about this post