TANJUNG SELOR, Fokusborneo.com – Bawaslu Kalimantan Utara (Kaltara) sampaikan rekomendasi ke DPR RI melalui kegiatan penguatan kelembagaan dengan tema “Proyeksi strategis pengawasan dalam menghadapi pemilu nasional dan lokal” yang digelar di hotel luminor Tanjung Selor, (27/10/25).
Rekomendasi disampaikan langsung oleh ketua Bawaslu Kaltara yakni Yakobus Malyantor Iskandar dengan harapan kewenangan Bawaslu dalam pemilu mendatang bisa diperkuat khususnya terkait penanganan pelanggaran.
“Harapannya melalui rekomendasi ini, pembentuk undang-undang bisa perkuat kewenangan pengawas pemilu dalam melakukan kerja-kerja pengawasan dan penanganan pelanggaran.”ujar bang ithor sapaan akrabnya
Rekomendasi tersebut diterima langsung oleh Deddy Yevri Sitorus yang juga sebagai narasumber pada kegiatan penguatan kelembaan tersebut.
Dikesempatan yang sama anggota Bawaslu RI Totok Hariyono menekankan dimasa non tahapan ini tugas Bawaslu mempersiapkan pemilu yang akan datang menjadi lebih baik dan melakukan konsolidasi demokrasi kepada para voters (pemilih).
“Tugas bawaslu di non tahapan melakukan konsolidasi dengan para voters. Voters terbaik adalah tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan kelompok strategis lainnya. Ujar totok dalam sambutannya
Selain itu tokoh nasional Rocky Gerung dan tenaga ahli Bawaslu RI Dayanto juga hadir sebagai narasumber yang memberikan pendidikan politik kepada para peserta.
Gubernur Provinsi Kaltara Zainal paliwang juga hadir memberikan sambutan pada kegiatan tersebut .
Sementara peserta terundang dari forkopimda, stakeholder pemilu, partai politik, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, dan mahasiswa yang sangat antusias mengikuti kegiatan penguatan kelembagaan.
Adapun rekomendasi yang diserahkan kepada DPR RI sebagai berikut:
1. Memperkuat kewenangan Bawaslu dalam proses Pengawasan, penanganan pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Pemilihan Umum Nasional dan Pemilihan Umum Lokal.
2. Pembiayaan/anggaran Pemilihan Umum Lokal dibebankan melalui APBN.
3. Mengevaluasi standar penentuan jumlah pengawas pemilu di setiap tingkatan.
4. Melakukan rekrutmen anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota secara serentak sebelum tahapan Pemilihan Umum Nasional dan Pemilihan Umum Lokal dimulai.
5. Melakukan revisi terhadap kapasitas sumberdaya manusia khususnya pengawas TPS terkait persyaratan Tingkat Pendidikan pengawas minimal Tingkat Sekolah Dasar / Sekolah menengah pertama dengan ketentuan-ketentuan tertentu.
6. Bahwa hasil penetapan calon anggota Bawaslu terpilih yang ditetapkan oleh timsel dapat dijadikan objek sengketa TUN, sehingga dipandang perlu adanya Pengaturan khusus mekanisme pengajuan keberatan terhadap hasil penetapan calon anggota Bawaslu oleh timsel secara berjenjang. Serta Pengaturan khusus mekanisme pengajuan keberatan terhadap pembentukan Timsel anggota Bawaslu secara berjenjang.
7. Mengatur klausul terkait jangka waktu penggantian antar waktu (PAW) anggota pengawas pemilu secara berjenjang paling lama 30 hari kerja atau didetailkan secara berjenjang.
8. Menambahkan regulasi yang mengatur tentang Pedoman Pembentukan dan Kriteria Klasifikasi Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota terkait pembedaan tipologi A dan B dalam substansi tugas, fungsi, maupun kewenangan Bawaslu.
Selain rekomendasi ke DPR RI, Bawaslu Kaltara juga memberikan rekomendasi kepada Bawaslu terkait perkerutan SDM, pelatihan yang bersertifikasi, teknologi, hingga pengawasan partisipatif.(**)















Discussion about this post