TARAKAN, Fokusborneo.com – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Dino Andrian, mengungkapkan hasil kunjungannya ke Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, khususnya Deputi V yang membidangi Pengembangan Kawasan Ekonomi dan Proyek Strategis.
Kunjungan ini, bertujuan untuk menindaklanjuti isu krusial terkait Penetapan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kaltara.
Isu yang dibawa Dino Andrian adalah aspirasi dari warga yang lahannya telah dibeli badan usaha atau perusahaan di kawasan PSN, namun pembayarannya tidak tuntas.
”Laporan yang masuk ke kami, beberapa lahan itu terjadi transaksi jual-beli, tapi tidak tuntas pembayarannya. Pembayarannya secara bertahap, sedangkan lahan sudah dikuasai oleh badan-badan usaha itu,” jelasnya.
Meskipun permasalahan ini sudah pernah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Bulungan, menurut informasi yang diterima Dino, belum ada tindak lanjut atau hasil yang memuaskan.
Oleh karena itu, ia menyampaikan aspirasi ini langsung kepada Deputi V Kemenko Perekonomian. Harapannya, pihak Kemenko Perekonomian dapat memanggil dan mengingatkan badan usaha tersebut agar segera menyelesaikan pelunasan sisa pembayaran lahan warga yang telah dikuasai.
Pihak Kemenko Perekonomian menyambut baik dan menanggapi mereka akan memanggil badan-badan usaha di kawasan tersebut untuk segera melunasi sisa pembayaran.
Dino Andrian juga menyampaikan kritiknya terhadap pelaksanaan PSN, yang menurutnya kerap merugikan masyarakat.
”Pihak Kemenko Perekonomian ya mengapresiasilah apa yang sudah kita sampaikan. Memang PSN itu seharusnya sesuai dengan tujuan awalnya, menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat tanpa kemudian harus menzalimi atau mengambil hak-hak masyarakat,” ujarnya.
Politisi Hanura itu secara gamblang menyatakan pandangannya kasus lahan yang belum lunas ini adalah bentuk penzaliman.
“Menurut saya seperti itulah, di mana-mana kan PSN selalu begitu. Kemasannya saja yang bagus buat kesejahteraan masyarakat, tapi faktanya apa coba? Ini lahannya orang belum selesai,” tegasnya.
Dino Andrian menekankan sampai saat ini masih menunggu tindak lanjut dari Kemenko Perekonomian. Jika penyelesaian pembayaran lahan tidak segera dilakukan, ia menyatakan DPRD Kaltara akan mempertimbangkan langkah selanjutnya, termasuk memanggil langsung badan-badan usaha terkait ke tingkat provinsi.(*/mt)















Discussion about this post