TARAKAN, Fokusborneo.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kini memfokuskan upaya strategis untuk menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah proyeksi penurunan signifikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
Salah satu potensi terbesar yang tengah didorong adalah optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang beroperasi di kawasan strategis nasional, yaitu Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) serta Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) di Tanah Kuning dan Mangkupadi, Bulungan.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kaltara, Muhammad Nasir, mengungkapkan kebijakan tersebut merupakan langkah taktis untuk mengurangi tingkat ketergantungan daerah terhadap transfer dana dari pusat yang kian menurun.
”Penurunan APBD membuat kita harus lebih agresif menggali potensi internal. Salah satu yang kami dorong bersama Badan Pendapatan Daerah adalah bagaimana kendaraan-kendaraan di kawasan KIPI dan KIHI itu supaya membayar pajak ke kita,” ujar Nasir.
Nasir menjelaskan langkah konkret yang diupayakan adalah mendesak agar seluruh kendaraan operasional, baik milik perusahaan maupun subkontraktor di kawasan industri tersebut, harus menggunakan pelat kendaraan lokal Kaltara.
”Harus menggunakan pelat-pelat di sini, supaya bisa pajaknya masuk ke daerah,” tegasnya, Rabu (19/11/25).
Selain pajak kendaraan, DPRD Kaltara juga fokus pada dua aspek penting lain untuk menciptakan dampak ekonomi bagi masyarakat lokal yaitu mendorong perusahaan di kawasan tersebut untuk memberdayakan dan menggunakan produk serta jasa dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal. Serta memastikan persentase tenaga kerja yang diserap adalah masyarakat lokal Kaltara.
Upaya ini kini diperkuat melalui penyusunan regulasi daerah. DPRD Kaltara sedang mematangkan dua Peraturan Daerah (Perda) penting, yakni Perda Penanaman Modal dan Perda Tenaga Kerja/Masyarakat Pekerja.
Perda Penanaman Modal ini akan memfasilitasi investasi masuk ke Kaltara, namun di saat yang sama juga menuntut komitmen investasi yang pro-daerah, termasuk kewajiban pajak dan persentase penggunaan tenaga kerja lokal.
”Kita mengharapkan dengan adanya Perda Penanaman Modal itu, orang semakin banyak berinvestasi di Kaltara. Kemudian yang kedua, semakin banyak tenaga kerja lokal yang terpakai. Sehingga masyarakat semakin sejahtera,” tutup Nasir.(*/mt)















Discussion about this post