BALIKPAPAN, Fokusborneo.com — Upaya mengurangi risiko banjir melalui penanaman pohon di berbagai kawasan Kota Balikpapan banyak menjadi pertanyaan masyarakat. Menanggapi hal itu, Afrrizal, Kabid Tata Lingkungan dan Perlindungan SDA Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan, memberikan penjelasan pada Kamis (27/11/2025) bahwa solusi tersebut memang dapat dilakukan, namun tidak bisa diterapkan di semua lokasi yang mengalami genangan.
Menurut Afrrizal, secara teori biologis penanaman pohon dapat membantu meningkatkan daya serap air di lahan-lahan rawan banjir. Namun penerapan di lapangan harus mengikuti aturan tata kelola aset dan kewenangan pemerintah daerah. “Kawasan banjir yang asetnya milik Pemkot memang bisa ditanami pohon. Tapi kalau kawasan banjir itu bukan aset Pemkot, kami tidak bisa melakukan penanaman,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa DLH hanya dapat melakukan intervensi di lahan yang berada dalam penguasaan pemerintah. Sementara untuk wilayah yang berstatus milik pribadi, perusahaan, atau pengembang perumahan, penanganan harus dilakukan oleh pemilik lahan dengan mengikuti ketentuan tata ruang yang berlaku. DLH hanya bisa memberikan rekomendasi atau pendampingan teknis jika diminta.
Selain itu, Afrrizal menegaskan bahwa penanaman pohon tidak bisa dilakukan di area pinggir drainase. “Area pinggir drainase tidak bisa ditanami pohon karena lokasi tersebut merupakan jalur pemeliharaan drainase yang membutuhkan akses alat berat. Pemasangan pohon justru dapat menghambat petugas saat melakukan pembersihan atau perawatan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa ruang sempadan drainase harus dibiarkan terbuka agar alat berat bisa melakukan normalisasi sungai kecil maupun saluran besar ketika terjadi pendangkalan. Pohon di lokasi tersebut juga berisiko merusak struktur drainase atau membuat akarnya mengganggu aliran air.
Afrrizal menyebutkan bahwa DLH tetap membuka opsi penghijauan di lokasi-lokasi strategis yang tidak mengganggu aset pemerintah maupun jalur teknis drainase. Pemerintah mendorong penanaman pohon di lahan parkir kantor pemerintah, hutan kota, sempadan jalan tertentu, hingga taman lingkungan.
Ia berharap masyarakat memahami bahwa penanaman pohon sebagai solusi banjir harus dilakukan secara tepat sasaran dan tidak mengganggu sistem pengendalian banjir yang sudah direncanakan oleh Pemkot dan Dinas Pekerjaan Umum (PU).(oc)















Discussion about this post