TARAKAN, Fokusborneo.com – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Syamsuddin Arfah menegaskan pentingnya akurasi data dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) seiring dengan disosialisasikannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kesejahteraan Sosial.
Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum untuk semua program bantuan sosial di Kaltara.
Sosialisasi Raperda yang telah mendapat fasilitas dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini diselenggarakan di Rumah Makan Padang Mak Entek, Selasa (2/12/25).
Acara tersebut dihadiri Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Saharuddin, serta mengundang para Ketua RT dan perwakilan warga yang menjadi ujung tombak di lapangan.
Syamsuddin menjelaskan rancangan tersebut sudah rampung dan tinggal menunggu paripurna untuk disahkan.
”Kami nanti, kebetulan Perda ini atau Rancangan Peraturan Daerah ini saya yang mengkoordinasi, jadi mulai dari awal sampai perdagangan selesai ini saya yang pimpin rapat-rapatnya dan kemarin itu rapatnya sudah selesai tinggal nanti gabungan komisi dan selanjutnya kita akan memparipurnakan Perda ini sehingga Perda ini jadi,” jelasnya.
Politisi PKS menekankan dua poin penting dari hadirnya Perda ini bagi masyarakat Kaltara yaitu memberikan payung hukum yang jelas terhadap semua bantuan-bantuan sosial yang turun di Kaltara.
Selain itu, data penerima akan menjadi lebih jelas dan akurat, yang akan digunakan oleh Dinas Sosial Kaltara.
”Kadang-kadang kan persoalan data ini yang jadi bermasalah dalam penyaluran bansos. Nah, ini menjadi satu upaya, satu payung hukum ketika kita berbicara tentang pendataan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Komisi IV juga menyebutkan adanya satu pasal mengenai penggalangan atau pengumpulan dana yang dihapus atas permintaan Kemendagri. Ketentuan mengenai penggalangan dana akan merujuk kembali pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2021.
”Kalau orang-orang yang melakukan penggalangan dana nanti sesuai dengan tingkatannya. Kalau misalnya di kabupaten/kota, maka itu Dinas Sosial kabupaten/kota, kalau di provinsi levelnya, maka Dinas Sosial Provinsi,” tutupnya,
Syamsuddin Arfah berharap dengan adanya Perda Kesejahteraan Sosial ini, program perlindungan sosial di Kaltara dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan tepat sasaran, dimulai dari data yang akurat.(*/mt)















Discussion about this post