• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Parlemen

H. Ladullah: Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2024 Kunci Percepatan Layanan Publik Kaltara

by Redaksi
14 Maret 2026 17:23
in Parlemen, Politik
A A
H. Ladullah: Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2024 Kunci Percepatan Layanan Publik Kaltara

Anggota DPRD Provinsi Kaltara, H. Ladullah gelar Sosperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Foto: ist

NUNUKAN, Fokusborneo.com – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), H. Ladullah, S.H.I., menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) kepada masyarakat di Gedung Paras Perbatasan, Kabupaten Nunukan, Jumat (13/3/26).

Dalam kegiatan tersebut, H.Ladullah mensosialisasikan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltara Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Baca Juga

Soroti Kinerja PUPR, Pansus LKPJ DPRD Kaltara Keluarkan Sejumlah Rekomendasi Kritis

Pansus III DPRD Kaltara Bedah 96 Pasal Raperda Retribusi Air Sungai Kayan, Target Rampung Juni

Kejar Target Rampung Revisi Perda Barang Milik Daerah, Ladullah Usulkan Konsultasi Langsung ke Kemendagri

DPRD Kaltara Kejar Penyelesaian Raperda Sumber Daya Air, Achmad Djufrie: Ini Solusi PAD dan Kebutuhan Daerah

Ia menjelaskan, perubahan perda tersebut bertujuan mempercepat pelayanan pemerintah kepada masyarakat, khususnya dalam pengurusan perizinan maupun layanan administrasi lainnya.

Menurut Ladullah, sejak mulai diberlakukan secara efektif pada 2024, regulasi tersebut telah memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas layanan publik di Provinsi Kaltara.

“Perubahan perda ini memperkuat sistem pelayanan agar lebih cepat, efektif, dan efisien, sehingga masyarakat semakin mudah dalam mengurus berbagai dokumen dan perizinan,” ujar Ladullah.

Ia menambahkan, regulasi ini juga mendorong integrasi pelayanan melalui sistem digital agar proses perizinan menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Perda Kaltara Nomor 10 Tahun 2024 mengoptimalkan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) serta aplikasi PESONA yang dilengkapi dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi.

Selain itu, dalam regulasi tersebut gubernur mendelegasikan kewenangan perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) agar proses pelayanan dapat berjalan lebih cepat dan terintegrasi.

Adapun ruang lingkup pelayanan dalam perda ini mencakup perizinan berbasis risiko, perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha, hingga layanan nonperizinan bagi masyarakat.

Ladullah menegaskan, keberadaan perda ini menjadi landasan hukum yang penting dalam mempercepat pelayanan publik sekaligus mendorong iklim investasi yang lebih kondusif di Provinsi Kaltara.

“Kita berharap dengan regulasi ini pelayanan pemerintah semakin mudah diakses masyarakat dan mampu mendukung pertumbuhan investasi di Kaltara,” pungkasnya.(**)

Tags: DPRDDprd provinsi kaltaraH. LadullahHeadlinePenyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu PintuPTSPSosperda

Berita Lainnya

Kejar Target Rampung Revisi Perda Barang Milik Daerah, Ladullah Usulkan Konsultasi Langsung ke Kemendagri
Parlemen

Soroti Kinerja PUPR, Pansus LKPJ DPRD Kaltara Keluarkan Sejumlah Rekomendasi Kritis

30 April 2026 15:53
Kejar Target Rampung Revisi Perda Barang Milik Daerah, Ladullah Usulkan Konsultasi Langsung ke Kemendagri
Parlemen

Pansus III DPRD Kaltara Bedah 96 Pasal Raperda Retribusi Air Sungai Kayan, Target Rampung Juni

30 April 2026 15:35
Kejar Target Rampung Revisi Perda Barang Milik Daerah, Ladullah Usulkan Konsultasi Langsung ke Kemendagri
Parlemen

Kejar Target Rampung Revisi Perda Barang Milik Daerah, Ladullah Usulkan Konsultasi Langsung ke Kemendagri

30 April 2026 15:09
DPRD Kaltara Kejar Penyelesaian Raperda Sumber Daya Air, Achmad Djufrie: Ini Solusi PAD dan Kebutuhan Daerah
Parlemen

DPRD Kaltara Kejar Penyelesaian Raperda Sumber Daya Air, Achmad Djufrie: Ini Solusi PAD dan Kebutuhan Daerah

30 April 2026 14:09
Ketua DPRD Kaltara Apresiasi Pengukuhan Prof. Mohamad Nur Utomo, Harapkan Dampak Positif bagi UMKM
Parlemen

Ketua DPRD Kaltara Apresiasi Pengukuhan Prof. Mohamad Nur Utomo, Harapkan Dampak Positif bagi UMKM

29 April 2026 21:15
Hasan Basri Soroti Dugaan Keracunan Makanan di Tanjung Selor, Minta Evaluasi Total Program MBG
Nasional

May Day 2026, Hasan Basri Ajak Buruh dan Pengusaha Perkuat Sinergi

29 April 2026 09:49
Next Post
Syamsuddin Arfah Sosraperda Pengarusutamaan Gender, Dorong Peran Perempuan dalam Pembangunan

Syamsuddin Arfah Sosraperda Pengarusutamaan Gender, Dorong Peran Perempuan dalam Pembangunan

ISI Bali Anugerahkan Penghargaan Internasional kepada Dubes Fadjroel Rachman

Kapolda Kaltara Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi di Sebatik, Permudah Akses Warga Tapal Batas

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Nama Bupati Dicatut di Medsos, Pemkab Tana Tidung Keluarkan Peringatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Tarakan Padati Puncak KaShaFa 2026, Ustadz Das’ad Latif Beri Pesan Penyejuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buktikan Janji Reses, Supa’ad Serahkan Mesin Pemotong Rumput ke Warga Juata Permai 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNNK Bongkar Lubang Transaksi Berkedok Tempat Sampah di Selumit Pantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menengok Harapan dari Kaltara Sharia Festival 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Edukasi Kesehatan Remaja Diperkuat, Otorita IKN Dorong Generasi Bebas Stunting

30 April 2026 20:35
Transformasi Ideologi, Menakar Jalan Menuju Wasatiyah dan Tantangan Radikalisme Digital di Kaltara

Transformasi Ideologi, Menakar Jalan Menuju Wasatiyah dan Tantangan Radikalisme Digital di Kaltara

30 April 2026 20:21
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP