TARAKAN, Fokusborneo.com – Anggota Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Dino Andrian, memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kesejahteraan Sosial akan segera dijadwalkan untuk rapat paripurna pengambilan keputusan.
Kepastian ini didapat setelah Pansus IV menggelar rapat dengan Biro Hukum untuk membahas hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).
Dino Andrian menjelaskan dalam rapat tersebut, disepakati untuk menerima seluruh hasil fasilitasi dari Mendagri, termasuk penghapusan satu bab.
”Kemarin kita rapat, kita mempersepakat apakah usulan dari Mendagri itu kita terima atau kemudian tetap kita masukkan satu pasal yang dihapus oleh Mendagri,” ujar Dino, Rabu (3/12/25).
Politisi Hanura mengungkapkan Bab VIII dalam Raperda tersebut, yang terdiri dari beberapa pasal, dihapus Mendagri. Alasan penghapusan adalah karena substansi bab tersebut, yang berkaitan dengan teknis pengambilan sumbangan dari masyarakat sosial, dianggap sudah diatur oleh regulasi yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Menteri Sosial (Permensos).
”Hasil fasilitasi ada satu bab, yaitu Bab VIII, itu terdiri dari beberapa pasal itu dihapus oleh Mendagri dengan dalih sudah ada aturan yang lebih tinggi yang mengatur itu, yaitu Permensos. Tapi kemarin kita bersepakat karena ini adalah sifatnya merupakan hasil fasilitasi, ya sudah kita terima saja, kita hilangkan satu Bab VIII,” tegasnya.
Dino menegaskan Raperda ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam hal menjaga kesejahteraan sosial di masyarakat, termasuk mengatur teknis penyaluran bantuan sosial.
”Tujuannya adalah yang saya katakan tadi, bantuan sosial bisa tepat sasaran, efisien, dan kemudian ada efek yang dan bisa dirasakan oleh masyarakat Kalimantan Utara,” harapnya.
Pansus IV menargetkan pengambilan keputusan Raperda Kesejahteraan Sosial dapat dilakukan pada bulan ini.
”Mudah-mudahan tercipta kesejahteraan masyarakat secara luas. Targetnya juga bulan ini kita akan pengambilan keputusan. Sudah dijadwalkan, mungkin kalau enggak kira-kira tanggal 15 Desember jadwal Paripurna pengambilan keputusan,” tutup Dino Andrian.(*/mt)












Discussion about this post