TARAKAN, Fokusborneo.com – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara, Jufri Budiman, menegaskan pentingnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltara (2017–2037) dipahami seluruh masyarakat.
Menurut Jufri, sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan masyarakat mengetahui secara jelas arah pembangunan di wilayah Kaltara, sekaligus aturan baku mengenai pemanfaatan ruang.
”Perda ini bukan hanya acuan bagi pemerintah, tetapi juga pedoman bagi warga dalam mengelola dan menggunakan lahan,” ujar Jufri Budiman, Rabu (3/12/25).
Anggota dewan tersebut menekankan bahwa masyarakat perlu memahami hak dan kewajibannya dalam kaitannya dengan RTRW.
Ia mengingatkan sanksi akan diterapkan bagi siapa saja yang melakukan pemanfaatan lahan tanpa mematuhi ketentuan yang tertuang dalam Perda.
“Kegiatan ini memberikan ruang bagi masyarakat Kaltara, khususnya warga Tarakan, untuk mengetahui hak dan kewajibannya. Jika pemanfaatan lahan dilakukan tidak sesuai ketentuan, maka ada sanksi yang diberlakukan berdasarkan Perda,” kata Jufri.
Jufri menambahkan, pemahaman yang baik terhadap RTRW sangat membantu masyarakat untuk menghindari sengketa dan kesalahan pemanfaatan lahan di masa depan. Hal ini merupakan kunci untuk mewujudkan penataan ruang yang tertib dan berkelanjutan.
”Pada akhirnya, seluruh aktivitas pembangunan dapat berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah dan membawa manfaat maksimal bagi semua pihak,” pungkasnya.(**)











Discussion about this post