TANJUNG SELOR, Fokusborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) untuk Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Kegiatan ini, dilaksanakan di Gang Mandala 2, Jalan Cendana, Tanjung Selor, Rabu (3/12/25).
Sosper yang dihadiri perwakilan warga dan para Ketua RT setempat ini, bertujuan untuk menyebarluaskan dan memastikan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban mereka terkait layanan kesehatan di provinsi tersebut.
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kaltara, Muhammad Nasir, yang memimpin langsung Sosper tersebut, menekankan bahwa kesehatan adalah investasi utama bagi pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang produktif.
“Peraturan Daerah ini menjamin setiap warga negara, tanpa terkecuali, berhak atas pelayanan kesehatan yang bermutu. Kesehatan bukan sekadar bebas dari sakit, tapi kondisi sejahtera secara fisik, mental, spiritual, dan sosial yang membuat kita mampu hidup produktif,” ujar Nasir.
Nasir menambahkan, pemahaman terhadap Perda ini sangat penting karena mencakup definisi dasar seperti layanan kesehatan dasar di Puskesmas dan jaringannya, serta pelayanan rujukan tertentu, yang biayanya ditanggung oleh Pemerintah Daerah. Serta mutu pelayanan sesuai standar dari intervensi yang aman dan memiliki kemampuan untuk menurunkan kematian, kesakitan, dan ketidakmampuan.
Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Nasir juga menyoroti komitmen Pemerintah Daerah yang diatur dalam Perda untuk memperhatikan dan memprioritaskan pelayanan kesehatan pada beberapa kelompok dan wilayah khusus.
“Pemerintah Daerah wajib mengutamakan pelayanan kesehatan di daerah terpencil, pesisir, dan perbatasan. Selain itu, prioritas juga diberikan kepada kelompok rentan seperti penyandang cacat, ibu hamil dan menyusui, bayi dan balita, kelompok lanjut usia, hingga korban kekerasan dan penderita HIV/AIDS,” jelas Nasir.
Politisi Golkar itu juga menjelaskan Perda ini mengatur dengan jelas mengenai Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Dasar dan Rujukan, dimana Rumah Sakit Umum tipe B (PPK) diamanatkan melaksanakan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), serta melayani rujukan.
Lebih lanjut, Nasir menekankan pentingnya peran Dinas Kesehatan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit skala provinsi, baik penyakit menular maupun tidak menular.
“Perda ini mendorong upaya promotif-preventif dengan melibatkan swasta dan masyarakat secara aktif. Ini termasuk peningkatan upaya kesehatan di instansi pendidikan melalui Upaya Kesehatan Sekolah (UKS),” katanya.
Terakhir, ia mengingatkan para peserta tentang pentingnya menjaga Lingkungan Sehat. Perda mewajibkan semua instansi yang menghasilkan limbah cair, padat, gas untuk menyelenggarakan pengelolaan limbah sesuai peraturan, di bawah pengawasan Dinas Kesehatan.
“Peran Ketua RT dan perwakilan warga sangat krusial sebagai ujung tombak untuk mengawal pelaksanaan Perda ini di lingkungan masing-masing, demi mewujudkan derajat kesehatan masyarakat Kaltara yang setinggi-tingginya,” tutup Nasir.(*/mt)






















Discussion about this post