• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Kriminal

Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Mafia Peradilan di PN Balikpapan, Terdakwa Dituntut Mati Berdasarkan “Bukti Hantu” Rp5,8 Miliar

by Redaksi
23/12/2025
in Kriminal
A A

Kuasa hukum terdakwa Catur Adi Prianto memberikan keterangan kepada wartawan terkait dugaan manipulasi pembuktian dalam perkara TPPU di Pengadilan Negeri Balikpapan.

BALIKPAPAN, Fokusborneo.com  — Dugaan praktik mafia peradilan mencuat dalam penanganan perkara pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan. Tim kuasa hukum terdakwa Catur Adi Prianto mengungkap adanya indikasi serius manipulasi pembuktian dan dokumen persidangan dalam Perkara Nomor 381/Pid.Sus/2025/PN.Bpp, yang menyeret kliennya pada tuntutan pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Melalui keterangan resmi yang disampaikan pada Senin (22/12/2025), Kantor Hukum Agus Amri & Affiliates menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp5,8 miliar tidak pernah dibuktikan secara sah dan meyakinkan di persidangan. Kuasa hukum menegaskan, hingga tahap tuntutan dibacakan, tidak terdapat satu pun alat bukti perbankan autentik yang diajukan oleh penuntut umum.

Baca Juga

Catut Nama Kasat Reskrim, Polres Tana Tidung Ingatkan Warga Waspada Penipuan

Pos Aji Kuning Amankan 1.500 Bungkus Rokok Diduga Ilegal di Perbatasan

Unit Resmob Ditreskrimum Polda Kaltara Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi

Kasus Etomidate, Kuasa Hukum LSH Tegaskan Kliennya Masih Saksi

Menurut tim pembela, tidak ada penyitaan rekening koran asli, tidak ada konfirmasi resmi dari pihak perbankan, serta tidak ditemukan validasi transaksi yang dapat menguatkan klaim aliran dana sebagaimana disebutkan dalam surat tuntutan. Angka Rp5,8 miliar yang menjadi dasar tuntutan pidana mati disebut hanya muncul sebagai narasi, tanpa dukungan bukti materiil.

Kuasa hukum bahkan menyebut konstruk pembuktian tersebut sebagai “ghost evidence” atau bukti hantu, karena hanya berupa angka dan asumsi tanpa jejak administrasi keuangan yang bisa diverifikasi.

Kondisi ini dinilai melanggar asas pembuktian dalam hukum pidana, terlebih ketika ancaman pidana yang diajukan menyangkut hak hidup seseorang.

Selain soal pembuktian, tim kuasa hukum juga mengungkap dugaan rekayasa Berita Acara Sidang (BAS). Dugaan ini mencuat setelah dilakukan audit digital forensik terhadap rekaman audio persidangan yang dikerjakan bersama Laboratorium Forensik Ull.

Hasilnya menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara fakta yang terucap di persidangan dengan isi BAS yang tercatat secara resmi.

Dalam rekaman audio, terdakwa maupun sejumlah saksi disebut secara tegas menyatakan tidak mengetahui, tidak mengakui, atau menolak keterlibatan Catur Adi Prianto dalam perbuatan sebagaimana didakwakan.

Namun, dalam BAS yang dibacakan dan dijadikan dasar administrasi perkara, pernyataan tersebut justru tertulis seolah-olah terdakwa membenarkan dan mengetahui perbuatan pidana yang dituduhkan.

“Perbedaan ini bukan kesalahan redaksional biasa. Ini mengubah makna keterangan dari penolakan menjadi pengakuan. Jika dibiarkan, praktik semacam ini dapat mengarahkan kesimpulan hukum yang keliru dan berbahaya,” ujar Kuasa Hukum Catur Adi Prianto, Agus Amri.

Atas temuan tersebut, tim kuasa hukum telah mengambil sejumlah langkah hukum lanjutan. Mereka melaporkan saksi mahkota ke Polda Kalimantan Timur atas dugaan sumpah palsu di bawah persidangan. Selain itu, panitera pengganti yang bertugas dalam perkara tersebut juga dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat dalam jabatan.

Tidak hanya di ranah pidana, pengaduan etik turut diajukan ke sejumlah lembaga pengawas, yakni Komisi Yudisial, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, serta Komisi Kejaksaan, guna menelusuri dugaan pelanggaran etik dan profesionalisme aparat penegak hukum yang terlibat.

Agus Amri menegaskan langkah-langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk mencari perlakuan khusus bagi kliennya, melainkan untuk menjaga integritas sistem peradilan. Ia menilai perkara ini berpotensi menjadi preseden buruk apabila tuntutan pidana berat dijatuhkan tanpa fondasi pembuktian yang sah.

“Kami menuntut peradilan yang jujur dan bertanggung jawab. Tidak masuk akal negara menjatuhkan ancaman hukuman mati berdasarkan bukti transfer yang tidak pernah ada fisiknya, serta berita acara sidang yang isinya tidak sesuai fakta persidangan,” tegasnya.

Tim kuasa hukum mendesak Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur agar menunda pemeriksaan dan putusan banding perkara tersebut hingga seluruh proses hukum dan etik terhadap oknum-oknum terkait diselesaikan secara tuntas.

Ia menegaskan, langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga marwah peradilan dan mencegah lahirnya putusan yang berdiri di atas dugaan manipulasi dan kebohongan administratif. (oc)

Tags: dugaan mafia peradilanHukumKalimantan TimurKasus PidanakriminalKuasa Hukumpencucian uangPN Balikpapansidang pidanaTPPU

Berita Lainnya

Catut Nama Kasat Reskrim, Polres Tana Tidung Ingatkan Warga Waspada Penipuan
Kriminal

Catut Nama Kasat Reskrim, Polres Tana Tidung Ingatkan Warga Waspada Penipuan

3 Oktober 2026 18:39
Kriminal

Pos Aji Kuning Amankan 1.500 Bungkus Rokok Diduga Ilegal di Perbatasan

29 September 2026 22:01
Unit Resmob Ditreskrimum Polda Kaltara Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi
Kriminal

Unit Resmob Ditreskrimum Polda Kaltara Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi

28 September 2026 19:03
Kasus Etomidate, Kuasa Hukum LSH Tegaskan Kliennya Masih Saksi
Kriminal

Kasus Etomidate, Kuasa Hukum LSH Tegaskan Kliennya Masih Saksi

25 September 2026 10:25
BNNK Tarakan Waspadai Penyalahgunaan Obat Bius Etomidate pada Vape
Kriminal

BNNK Tarakan Waspadai Penyalahgunaan Obat Bius Etomidate pada Vape

24 September 2026 15:15
Peredaran Etomidate Cair Terbongkar di Tarakan, Tiga Orang Diringkus Polisi
Kriminal

Peredaran Etomidate Cair Terbongkar di Tarakan, Tiga Orang Diringkus Polisi

22 September 2026 16:52
Next Post

Data Kependudukan Akurat, Perkuat Perencanaan Pembangunan Ibu Kota Nusantara

Gubernur Kaltara Resmikan Rumah Kemasan IKM dan UKM di Tanjung Palas

Sidang Akhir Rekrutmen Bintara Polri Brimob 2026, Polda Kaltara Loloskan 39 Peserta

Sidang Akhir Rekrutmen Bintara Polri Brimob 2026, Polda Kaltara Loloskan 39 Peserta

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Kisah Siganak Hibot, Transformasi Dari Layar SMPN 7 Menuju Gerakan Karakter Kota Tarakan

    Kisah Siganak Hibot, Transformasi Dari Layar SMPN 7 Menuju Gerakan Karakter Kota Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunjungi Yonif TP 922/Upun Taka, Menhan Sjafrie Tekankan Kesiapan Prajurit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Danrem 092/Maharajalila Sambut Kunker Menhan di Yonif TP 880/Benuanta dan Yonif TP 922/Upun Taka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkat Perjuangan Hiyatul, Nelayan Tarakan Mendapat Bantuan 40 Mesin Kapal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menhan RI Sjafrie Sjamsoeddin Kunjungi Tana Tidung, Ibrahim Ali Sambut di Batalyon 922

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Lantai Jembatan Garuda Mulai Dicor, Pekerjaan Dilanjutkan Bertahap

8 Oktober 2026 21:15

Konferensi Regional Teknik Jalan ke-16 Kunjungi IKN, Saksikan Transformasi Infrastruktur Jalan dan Jembatan Nusantara

8 Oktober 2026 21:01
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP