TARAKAN – Aksi penganiayaan berat terjadi di kawasan Binalatung, RT 11, Kelurahan Pantai Amal, Tarakan Timur pada Minggu (4/1/2026). Seorang pria berinisial J (37) nekat membacok seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial H (33) menggunakan sebilah parang hingga korban mengalami luka serius di bagian kepala.
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik, melalui Kapolsek Tarakan Timur, Iptu Madong, mengungkapkan bahwa kejadian tragis ini dilaporkan oleh kerabat korban.
Peristiwa bermula pada Minggu pagi sekitar pukul 11.00 WITA. Saat itu, korban sedang bekerja mengikat rumput laut di depan rumah pelaku. Pelaku kemudian mendatangi korban dan memanggilnya dengan dalih bahwa ibunya (saksi) memanggil korban ke rumah.
Sesampainya di teras rumah pelaku, korban sempat berbincang dengan ibu pelaku. Namun tiba-tiba, pelaku datang dengan nada marah menanyakan perihal uang pembuatan perahu dan keberadaan adik korban.
“Pelaku sempat bertanya ‘bagaimana uang pembuatan perahuku ini?’ dan menanyakan keberadaan adik korban. Korban menjawab tidak tahu. Tak lama kemudian, saat korban sedang duduk, pelaku langsung menghantamkan parang ke arah dahi korban hingga korban tersungkur bersimbah darah,” ujar Iptu Madong dalam rilis persnya, Rabu (7/1/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif penganiayaan ini diduga dipicu oleh dendam atau kekesalan pelaku terhadap adik korban terkait urusan pembuatan perahu yang dianggap tidak sesuai keinginan. Pelaku meminta uangnya dikembalikan, namun belum dipenuhi. Pelaku juga mencurigai korban sengaja menyembunyikan adiknya tersebut.
“Nilainya Rp 15 juta, karena bentuk (perahu) tidak sesuai pelaku meminta uang dikembalikan,” ungkapnya.
Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Satu bilah parang dengan gagang berlapis karet, Satu lembar kaos lengan pendek warna biru milik korban.
Satu lembar celana pendek motif kotak-kotak warna merah.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek parah pada bagian dahi hingga mengenai tulang tempurung kepala dan sempat tidak sadarkan diri.
Atas perbuatannya, pelaku J kini telah diamankan dan disangkakan dengan pasal berlapis pada Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), Pasal 468 ayat (1) dengan Ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun, Subsidier Pasal 466 ayat (2): Ancaman pidana penjara 5 tahun.
Kapolsek Tarakan Timur mengungkapkan, pelaku dengan korban masih memiliki hubungan keluarga. Saat ini adik korban masih belum diketahui keberadaannya untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“Sudah dua tahun, diduga adik korban berada di luar daerah,” sambungnya.
Iptu Madong menyampaikan pesan dari Kapolres Tarakan agar masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi isu-isu hoaks di media sosial. Mari kita hormati keberagaman etnis dan budaya demi menjaga kondusivitas Tarakan. Jika melihat tindakan kriminal, segera lapor melalui Call Center 110,” pungkasnya. (**)















Discussion about this post