TARAKAN, Fokusborneo.com – Polemik perbedaan tarif serapan ayam antara peternak dan agen penyalur di Kota Tarakan akhirnya mencapai titik temu.
Dalam rapat dengar pendapat (hearing) lanjutan yang digelar di Gedung DPRD Tarakan, Jumat (9/1/26), seluruh pihak menyepakati harga standar serapan sebesar Rp28.000 per kilogram.
Keputusan ini diambil guna menjembatani selisih harga yang sempat memicu keluhan para peternak terhadap agen baru, PT MSJ. Sebelumnya, terjadi ketimpangan harga di mana tiga agen lama menetapkan harga serapan Rp31.000/kg, sementara agen baru mematok harga lebih rendah di angka Rp27.000/kg.
Ketua Komisi II DPRD Tarakan, Simon Patino, mengungkapkan angka Rp28.000 tersebut bukan muncul tanpa dasar. Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah bersama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Tarakan telah melakukan survei lapangan untuk menyusun formula harga yang adil.
”Kami meminta Bagian Ekonomi mencari jalan tengah yang terbaik sebagai win-win solution. Akhirnya didapatlah angka serapan Rp28.000, dan pengusaha inti yang baru bersedia mengikuti harga tersebut,” ujar Simon, Senin (12/1/26).
Meskipun sempat diwarnai perdebatan alot karena adanya penurunan margin bagi beberapa pihak, Simon menegaskan keputusan ini merupakan langkah terbaik untuk menjaga ekosistem peternakan di Tarakan tetap kondusif.
Politisi Fraksi Gerindra ini juga memberikan catatanharga Rp28.000/kg tersebut hanya berlaku untuk harga serapan dari pengusaha ke peternak, bukan harga jual akhir di pasar konsumen.
”Kemarin fokus kami adalah menyelesaikan masalah di tingkat pedagang dan peternak. Untuk harga di pasar, itu urusan yang berbeda lagi. Intinya, kesepakatan harga serapan sekarang seragam di angka Rp28.000 per kg,” pungkasnya.(**)















Discussion about this post