BALIKPAPAN, Fokusborneo.com – Kantor Pertanahan Kota Balikpapan melaksanakan kegiatan Pemusnahan Arsip terhadap dokumen yang telah habis masa retensinya, Rabu (21/1/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan secara daring sebagai bagian dari upaya penertiban arsip dan peningkatan tata kelola administrasi yang tertib dan akuntabel.
Pemusnahan arsip dilakukan terhadap berkas administrasi pertanahan yang dinilai tidak lagi memiliki nilai guna lanjutan. Seluruh tahapan pemusnahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang kearsipan.
Kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Melalui pemusnahan arsip yang telah melewati masa simpan, Kantor Pertanahan Kota Balikpapan berupaya menciptakan pengelolaan arsip yang efektif, efisien, dan akuntabel, sekaligus mendukung terwujudnya sistem administrasi pertanahan yang tertata dengan baik.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kota Balikpapan. Selain itu, hadir pula Kepala Kantor Pertanahan Kota Tarakan beserta jajaran serta Auditor Inspektorat Wilayah II Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Kantor Pertanahan Kota Balikpapan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola kearsipan sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang profesional dan transparan.(*/Kantah Kota Balikpapan)















Discussion about this post