TANJUNG SELOR, Fokusborneo.com – Pemerintah Kabupaten Bulungan bergerak cepat memastikan pemenuhan administrasi kependudukan bagi warga di wilayah Kilometer 57. Setelah menerima laporan adanya keluarga yang belum memiliki dokumen kependudukan lengkap, pemerintah daerah langsung menurunkan petugas untuk melakukan pelayanan langsung ke lokasi.
Pelayanan tersebut menyasar satu keluarga yang terdiri dari Irvani, Sagam, serta tujuh orang anak. Berdasarkan pendataan awal, Irvani tercatat telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), sementara sang istri dan seluruh anaknya belum sepenuhnya terdaftar dalam sistem administrasi kependudukan.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kabupaten Bulungan, Yunus Luat, menyampaikan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) segera melakukan pendataan dan proses administrasi di lapangan setelah informasi tersebut diterima.
“Setelah mendapatkan informasi yang valid, Disdukcapil langsung turun untuk melakukan pendataan dan memproses seluruh dokumen kependudukan keluarga yang bersangkutan,” ujar Yunus, Jumat (23/1/2026).
Ia menjelaskan, dokumen yang sedang diproses meliputi Kartu Keluarga, KTP, akta kelahiran, hingga Kartu Identitas Anak (KIA) bagi tujuh anak. Khusus untuk KIA, saat ini tinggal menunggu tahapan administrasi akhir sebelum diterbitkan.
“Target kami, penerbitan KIA dapat diselesaikan dalam waktu satu sampai dua hari ke depan agar anak-anak memiliki identitas resmi,” tambahnya.
Yunus menegaskan bahwa langkah cepat yang dilakukan pemerintah daerah merupakan bentuk tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan tidak berkaitan dengan isu yang berkembang di media sosial.
“Pelayanan ini merupakan kewajiban pemerintah daerah. Begitu informasi diterima, kami langsung menindaklanjutinya sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Menurutnya, peran aktif masyarakat dan media sangat membantu pemerintah dalam menjangkau warga yang belum terlayani, terutama di wilayah yang memiliki keterbatasan akses.
Pemerintah Kabupaten Bulungan berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan administrasi kependudukan yang merata dan inklusif, sehingga seluruh warga dapat memperoleh hak dasar kependudukan tanpa terkecuali.(**)















Discussion about this post