BALIKPAPAN, Fokusborneo.com – Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Karantina Kalimantan Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan ekor burung ilegal asal Donggala, Sulawesi Tengah, di Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Senin dini hari (19/1/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima petugas terkait adanya pengangkutan satwa dalam jumlah besar menggunakan sebuah truk yang berada di atas kapal KM Dharma Kencana V. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pengawasan ketat dan bergerak ke dermaga sekitar pukul 02.00 WITA saat kapal sandar.
Dalam operasi yang melibatkan sinergi Karantina Kaltim bersama unsur TNI Angkatan Laut dan Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang, petugas menghentikan sebuah truk bernomor polisi DM 8265 AM yang baru turun dari kapal. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh, petugas menemukan 76 keranjang berisi burung yang disembunyikan di dalam bak truk.
Hasil pemeriksaan dan identifikasi bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) mengungkapkan bahwa truk tersebut mengangkut sebanyak 2.865 ekor burung tanpa dilengkapi dokumen perizinan maupun sertifikat kesehatan karantina yang sah. Adapun jenis burung yang diamankan terdiri dari 2.250 ekor burung pleci kacamata (Zosterops sp.), 300 ekor burung jalak tunggir merah (Scissirostrum dubium), 300 ekor burung perkici Sulawesi (Trichoglossus meyeri), serta 15 ekor burung perkici dora (Trichoglossus ornatus).
Beberapa di antaranya diketahui merupakan satwa dilindungi, sehingga pengangkutan tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di kantor satuan pelayanan Karantina Pelabuhan Semayang untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, sementara sopir truk telah dimintai keterangan oleh petugas.
Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Karantina Kalimantan Timur, Uswatun Chasanah, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan perkarantinaan serta menjaga kelestarian sumber daya alam hayati.
“Pengangkutan satwa tanpa dokumen resmi tidak hanya melanggar ketentuan perkarantinaan, tetapi juga berpotensi mengancam kelestarian satwa serta membuka risiko penyebaran hama dan penyakit hewan,” ujarnya.
Karantina Kaltim mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi seluruh ketentuan karantina hewan dan tumbuhan, serta tidak melakukan praktik perdagangan satwa ilegal demi menjaga ekosistem dan keberlanjutan lingkungan. (**)















Discussion about this post