BALIKPAPAN, Fokusborneo.com – Karantina Kalimantan Timur (Kaltim) memusnahkan ribuan bangkai burung hasil penyelundupan yang sebelumnya berhasil ditahan di Pelabuhan Semayang, Balikpapan. Tindakan pemusnahan tersebut dilakukan pada Jumat (23/1/2026) sebagai tindak lanjut penahanan yang dilakukan pada Senin (19/1/2026).
Pemusnahan dilakukan setelah hasil pemeriksaan menyatakan bahwa komoditas tersebut tidak memenuhi persyaratan karantina hewan. Pemilik satwa diketahui tidak dapat melampirkan sertifikat karantina resmi dari daerah asal pengiriman, yakni Palu, Sulawesi Tengah.
Adapun satwa yang dimusnahkan terdiri dari 1.893 ekor burung pleci kacamata, 259 ekor jalak tunggir merah, 141 ekor perkici Sulawesi, serta dua ekor perkici dora.
Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Karantina Kaltim, Uswatun Chasanah, menjelaskan bahwa total burung yang diamankan mencapai 2.865 ekor. Namun, sebanyak 2.295 ekor di antaranya ditemukan dalam kondisi mati.
“Kematian massal ini disebabkan oleh kelelahan ekstrem selama perjalanan serta luka fisik akibat pengangkutan yang tidak memperhatikan prinsip kesejahteraan hewan. Burung-burung tersebut diangkut dalam boks yang terlalu padat dan ditumpuk,” jelas Uswatun.
Ia menambahkan, meskipun hasil pemeriksaan dokter hewan menyatakan burung-burung tersebut bebas dari hama penyakit hewan karantina (HPHK), tindakan pemusnahan tetap harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan akibat pelanggaran administratif yang terjadi.
Sementara itu, Kepala Karantina Kaltim, Arum Kusnila Dewi, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan dan dokumen karantina merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan hayati nasional.
“Dokumen karantina bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting untuk mencegah risiko biologis serta melindungi sumber daya hayati Indonesia,” tegasnya.
Proses pemusnahan turut disaksikan oleh sejumlah instansi terkait, antara lain Lanal Balikpapan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Balikpapan, Polsek Pelabuhan Semayang, serta PT Dharma Lautan Utama Cabang Balikpapan. Sinergi lintas sektor ini menunjukkan komitmen bersama dalam pengawasan dan penegakan hukum di wilayah pelabuhan.(**)















Discussion about this post