TARAKAN, Fokusborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mengambil langkah tegas menyikapi tren kenaikan kasus HIV/AIDS.
Dalam rapat koordinasi bersama berbagai pemangku kepentingan (stakeholder), Komisi IV DPRD Kaltara mendesak Pemerintah Provinsi untuk segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukum pencegahan yang lebih taktis dan menyasar akar masalah.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, mengungkapkan rasa prihatinnya atas data penyebaran HIV/AIDS yang terus merangkak naik.
Salah satu temuan yang menonjol adalah besarnya kontribusi penularan dari kelompok Lelaki Seks Lelaki (LSL).
”Kita miris mendengarnya. Penyebaran HIV/AIDS meningkat di Kaltara, dan salah satu penyumbang terbesarnya adalah LSL. Kita tidak ingin rapat ini hanya formalitas tanpa menyentuh akar masalah,” ujar Syamsuddin, Jumat (6/2/26).
Syamsuddin menegaskan pola penyuluhan konvensional selama ini dianggap belum efektif menekan angka kasus. karena itu, rekomendasi utama dari rapat beberapa waktu lalu adalah mendorong lahirnya regulasi cepat berupa Peraturan Gubernur (Pergub).
Menurutnya, Pergub menjadi instrumen paling realistis karena prosesnya lebih singkat dibandingkan Peraturan Daerah (Perda). Urgensi Pergub ini bertujuan agar program pencegahan dapat masuk secara legal dan sistematis ke lingkungan sekolah baik SMA/SMK.
”Target kita lewat Pergub ini adalah langkah praktis di sekolah terhadap perilaku berisiko di kalangan siswa serta sosialisasi yang lebih intensif. Jika diperlukan penanganan bagi yang terpapar,” jelasnya.
Langkah ini nantinya akan melibatkan kolaborasi lintas sektor, mulai dari Komisi IV dan Komisi I DPRD Kaltara, Biro Hukum, hingga Asisten I Setda Kaltara yang juga menjabat sebagai Ketua KPA.
Syamsuddin menjamin pihak legislatif siap mengawal dari sisi anggaran jika regulasi tersebut sudah terbentuk.
”Kalau tidak ada Pergub, instansi seperti Dinas Pendidikan akan ragu bertindak karena tidak ada payung hukum dan konsekuensi anggaran yang jelas. Dengan Pergub, semuanya menjadi terang, siapa berbuat apa dan anggarannya dari mana,” tambahnya.
DPRD Kaltara menargetkan pembahasan ini masuk dalam Badan Musyawarah (Bamus) pada awal bulan Februari. Ia berharap Gubernur dapat segera menandatangani aturan tersebut agar langkah-langkah praktis di lapangan bisa segera dieksekusi, mengingat laporan kasus serupa sudah mulai ditemukan di beberapa sekolah menengah di Kaltara.
”Laporan di SMA 1, SMA 2, dan beberapa sekolah lain sudah ada. Kalau kita tidak melakukan langkah praktis sekarang, akan sangat susah ke depannya,” tutup Syamsuddin.(*/mt)















Discussion about this post